Temuan Baru  Kasus Novel Baswedan

INDONESIANEWS -JAKARTA: Ronny Bugis seharusnya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  sebab tidak cukup bukti turut serta dalam kasus Novel Baswedan.

Pernyataan yang cukup mengagetkan ini disampaikan Pemerhati Hukum Boyamin Saiman yang juga Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).

“Usulan itu muncul dari hasil telusur dengan metoda Amicus Curae ( sahabat keadilan ) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan,” katanya,  di Jakarta,  Senin (15/6).

Menurut dia, dari penelusuran ala Detektif Amerika,  Rachmad-lah sebagai aktor. Sedangkan,  Ronny tidak tahu jika Rachmad berkeinginan ciderai Novel.

“Peran Ronny sekadar diajak untuk antar jamu kepada famili Rachmad. Ronny patut diduga telah diperdaya.  Jadi tidak cukup bukti turut serta dalam penyiraman air keras ke Novel. ”

Oleh karena itu,  hendaknya temuan ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Sebaliknya,  menghukum berat Rachmad.

Dalam persidangan,  di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta,  kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 1 tahun.

TERUNGKAP PERKARA

Selain,  hanya pengantar tanpa tujuan,  Ronny juga sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.

Sebaliknya,  cerita Boyamin Ronny justru selaku faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan.

Sebabnya,   Ronny telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir.

Walau,  terdakwa ini tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir.

Setelah menerima pengakuan dosa,  Pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri.

“Akhirnya,  Kapolri memerintahkan Penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Teka-teki kasus yang terjadi,  2017 dapat diungkap. ”

Boyamin sempat menceritakan pula usai melakukan aksinya,  Rachmad suruh Ronny segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal.

“Bisa jadi,   saking gugupnya maka motor diangkat berdua untuk melewati portal tersebut, ” tuturnya.

Sekali lagi,  Boyamin mengingatkan Ronny Bugis,  justru  berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan.

PEMBERATAN

Atas temuan tersebut,  menurut Boyamin

semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir, jika dinyatakan bersalah.

“Majelis  dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Boyamin beralasan,   Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.

Selain itu,   Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya.

“Semua ini disampaikan semata untuk keadilan bagi korban pelaku. Tidak ada vested interest. Kita tetap menghormati kewenangan majelis untuk memutus perkara, ” pungkasnya.  (ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.