INDONESIANEWS.TV.ID-JAKARTA: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rangkaian rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR. Pasalnya, ada dua elemen masyarakat yang mengadakan unjuk rasa terkait RUU HIP.
Keduanya adalah Persaudaraan Alumni 212 dengan organisasi buruh.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, dua elemen tersebut akan dipisahkan menggunakan barier agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
“Kedua masa itu kita akan pisahkan baik sebelah kiri dari DPR MPR maupun sebelah kanan dari Mandala Wanabakti,” ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Sambodo melanjutkan, ketika sudah ada masa unjuk rasa di sekitar DPR, maka arus lalin dari arah Semanggi menuju ke DPR itu akan dibelokan ke kiri dibawah jembatan layang ke arah pintu 10 atau hotel Mulia.
Kemudian, di depan hotel Mulia itu akan dibelokan ke kanan ke arah pintu belakang DPR, lurus sampai Lampu Merah Palmerah.
“Itu nanti dia baru bisa ke kanan untuk menuju ke arah Slipi maupun ke kiri ke arah Permata Hijau,” terang dia.
Kemudian, bagi yang ingin melintas di Mandala Wanabakti, pengendara sepeda motor ataupun mobil diminta untuk menghindari ruas jalan tersebut.
Pasalnya, anggota kepolisian bakal melakukan contra flow di sana.
“Ya di seputaran di depan Stasiun Palmerah sehingga arus dari arah Pejompongan akan kita bagi dua di depan stasiun Palmerah,” tegas dia.
Sebanyak 3.000 personel lebih akan disiagakan guna mengawa jalannya demo ini.
“Surat pemberitahuannya sudah masuk. 3000 personel untuk mengamankan unjuk rasa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Polisi mengimbau kepada para peserta aksi untum bisa tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam aksinya. Hal itu tak lain guna mencegah upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Seperti diketahui, aksi dua massa ini ada yang menuntut agar DPR untuk mencabut rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP) dari program legislasi nasional (prolegnas), ada juga massa yang menolak pembahasan Omnibus Law-RUU Cipta Kerja. (Nugroho)
Add comment