INDONESIANEWS.TV – KALSEL: Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 258,38 gram dan ekstasi 70 butir di ruang utama satuan narkoba, Rabu (22/7/2020).
Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan melalui test strip dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, LBH Unlam Banjarmasin serta 11 tersangka pemilik barang haram tersebut.
Setelah itu, barang bukti narkoba dimasukan ke dalam blender dan ember yang telah berisikan deterjen untuk dimusnahkan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan didampinggi Kasat Narkoba, Kompol H. Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus selama kurun waktu dua bulan terakhir.
“Selama pandemi Covid-19 ini, untuk peredaran narkoba mengalami penurunan sekitar 30 persen. Dikarenakan ada pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) dibeberapa wilayah, sehingga barang haram itu Alhamdulillah terhambat untuk memasuki Kota Seribu Sungai ini,” ucap Kapolresta Banjarmasin.
Ditambahkan Kapolresta Banjarmasin bahwa hal itu tidak membuat personel Satuan Narkoba menjadi lengah, namun tetap terus memburu dan mengungkap peredaran barang haram tersebut.
“Upaya pengungkapan kasus terus kita lakukan, yang tentunya tetap mengacu pada adaptasi dengan kebiasaan baru untuk menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19,” kata Kapolresta Banjarmasin.
Selain itu, Kapolresta Banjarmasin juga mengapresiasi kinerja personel Satuan Narkoba, terlebih atas keberhasilan ungkap kasus yang telah dilakukan.
“Walaupun ditengah pandemi Covid-19, mereka tetap berkerja dengan baik yakni penguatan pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang salah satunya pengungkapan peredaran Narkoba,” ucap Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin juga menerangkan bahwa dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Jika diestimasikan 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 15 orang dan 1 butir ekstasi digunakan 1 orang, artinya sebanyak 3.945 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Tak hanya itu, Kapolresta Banjarmasin juga turut mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk menjaga diri dari barang haram tersebut.
“Narkoba ini sangat berbahaya, karena ini dapat berdampak pada perilaku seseorang, jadi saya ingatkan jauhi narkoba, dekati agama dan jadilah generasi muda yang cerdas,” pungkas Kapolresta Banjarmasin. (Np)
Add comment