INDONESIANEWS.TV – DELI SERDANG:Provinsi Sumatra Utara merupakan provinsi yang sedang berkembang saat ini, khususnya Kabupaten Deli Serdang. Selain memiliki wilayah yang luas, lokasi Deli Serdang juga dianggap cocok untuk melakukan investasi. Namun, semua itu terkendala oleh sengketa tanah. Sengketa tanah di Kabupaten Deli Serdang sangat krusial untuk diselesaikan dan mendapat atensi dari Pemerintah.
Terkait adanya sengketa tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa sengketa tanah memang harus dihadapi dan bukan dihindari. Menurutnya penyelesaian sengketa tanah memang perlu suatu terobosan. “Untuk itu perlu kita pikirkan bersama suatu eksperimen dalam penyelesaian sengketa tanah itu. Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah serta _stakeholder_ lain perlu memikirkan hal ini, mana memang peraturan yang perlu kita revisi guna mendukung penyelesaian sengketa pertanahan,” kata Wamen ATR/Waka BPN saat bertemu dengan Bupati Deli Serdang, M.S. Hamidjojo di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (25/08/2020).
Wamen ATR/Waka BPN juga mengatakan bahwa sengketa tanah muncul karena ada suatu kebutuhan masyarakat atas tanah. Ia mengakui bahwa gerakan masyarakat yang menuntut hak atas tanah yang mereka kuasai juga sangat rawan disusupi oleh banyak kepentingan. Untuk itu memang perlu sistem identifikasi mana masyarakat yang murni memperjuangkan hak atas tanah mereka, mana yang tidak. “Tapi setidaknya kita sebagai pemerintah perlu hadir, masyarakat kita sudah _cry for help_ karena sengketa tanah ini sudah sangat menyusahkan mereka,” ujar Surya Tjandra.
Wamen ATR/Waka BPN juga menargetkan bahwa empat tahun ke depan adalah waktu yang tersisa untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di Kabupaten Deli Serdang. “Setidaknya kita sudah punya fondasi, yang harapannya dapat diteruskan oleh pemerintah berikutnya,” kata Surya Tjandra.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto mengatakan bahwa sengketa tanah merupakan suatu Faktor Korelatif Kriminologen (FKK), yang memang akan membuat gangguan keamanan di masyarakat. Tidak sedikit juga, kasus sengketa tanah disebabkan oleh mafia tanah. “Adanya mafia tanah ini akhirnya kami membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, berdasarkan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian RI (Polri) dengan Kementerian ATR/BPN,” ujar Hary Sudwijanto.
Bupati Deli Serdang menandaskan bahwa selain penyelesaian sengketa tanah, pemerintahnya juga saat ini sangat berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat melaksanakan redistribusi tanah kepada masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. “Adanya kepemilikan tanah yang merata juga akan mendukung pembangunan daerah kami Pak,” ujar M.S. Hamidjojo.
Pertemuan dengan Bupati Deli Serdang ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang; Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan serta jajaran Pemeritahan Daerah Kabupaten Deli Serdang. (Np)
Add comment