INDONESIANEWS.TV – SULAWESI TENGGARA: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan tahun 2025 seluruh tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terdaftar seluruhnya. “Mudah-mudahan dapat kita percepat lagi,” imbuh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam sambutannya pada acara penyerahan sertipikat tanah di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (01/09/2020).
.
Sertipikat tanah yang diserahkan sejumlah 3.616 sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat tanah hasil redistribusi tanah PT Sandabi sejumlah 2.599 sertipikat, redistribusi tanah dari tanah negara bebas sejumlah 500 sertipikat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 500 sertipikat, tanah untuk Bendungan Ladongi 11 sertipikat, dan tanah aset pemerintah daerah 6 sertipikat.
.
Dari jumlah sertipikat yang dibagikan paling banyak adalah hasil dari redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi yang merupakan hasil dari penyelesaian konflik antara PT Sandabi dan masyarakat. “Saya harap tanah yang sudah direlakan PT Sandabi dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kolaka Timur akan Cokelatnya, semoga komoditi Cokelat dari Kolaka Timur dapat terus berkembang, dengan dibagikannya sertipikat tanah hari ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengingatkan bahwa selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikat juga dapat digunakan untuk memperoleh modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Bapak/Ibu bisa gunakan KUR bunganya hanya 6,5% per tahun, tapi Bapak/Ibu jangan asal pinjam, pinjam itu gampang yang sulit mengembalikannya, jadi jika tidak bisa mengembalikan jangan pinjam,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN yang disambut riuh peserta penerima sertipikat tanah.
.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kalvyn Andar Sembiring, dalam sambutannya optimis bahwa target pendaftaran tanah lengkap di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terwujud, pasalnya saat ini seluruh bidang tanah terdaftar di Sulawesi Tenggara sudah mencapai 66,4 %, sisanya akan diselesaikan tahun 2025, dan diharapkan dapat selesai sebelum tahun 2025.
.
Terkait dengan tanah bekas HGU PT Sandabi, disela-sela acara tersebut perwakilan PT Sandabi, Didit mengatakan bahwa untuk tanah di Kolaka Timur awalnya PT Sandabi adalah pemenang lelang dari PT Aspam yang sudah tidak bisa melanjutkan usahanya, kemudian tanah tersebut menjadi milik PT Sandabi, karena tanah tersebut sudah banyak dikuasai masyarakat, maka diserahkan kepada masyarakat agar dapat dikelola dengan optimal. “Maka ketika habis HGU ini, kami tidak memperpanjang lagi, dan kami serahkan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Timur untuk digunakan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Didit salah satu perwakilan PT Sandabi yang hadir pada kesempatan ini.
PT Sandabi melepaskan secara sukarela 6.070 hektar HGU yang dimilikinya kepada masyarakat. Diharapkan langkah penyelesaian _win-win solution_ seperti ini dapat diikuti oleh perusahaan atau pihak yang berkonflik pertanahan dengan masyarakat. (Np)
Add comment