INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Transportasi online roda dua (ojek motor, ojol) berada di simpangan jalan.
Satu sisi menjadi peluang besar bagi kehidupan sebagai konsep baru pekerjaan dalam geliat ekonomi digital. Tetapi sisi lain, pemotor sebagai mitra aplikasi operator sangat lemah karena tanpa disertai kejelasan perangkat hukum.
“Kerumitan akibat dari kekosongan hukum pada sektor transportasi online, khususnya Ojol, berlipat. Sebab, UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan menyebut sepeda motor tidak termasuk sebagai moda angkutan umum,” ujar Doktor Endang Yuniastuti SE MSi dalam penelitian disertasi saat meraih gelar Doktor bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fisipol Universitas Indonesia. Ia mengungkap itu dalam Webinar di Kementerian Ketenagakerjaan.
Padahal, katanya, ada ratusan bahkan mungkin jutaan ojek online mengaspal di jalan raya sepanjang Aceh sampai Papua.
Karena itulah, Endang Yuniastuti melihat adanya konflik kepentingan antara perusahaan & mitra tenaga kerja (pemotor) terkait pola kemitraan.
“Sistem sharing economy yang dibangun, antara pihak bermitra, memposisikan lemah pemotor yang masuk ranah pribadi (private area),” ujar Aparatur Sipil Negara di Kemenaker itu.
Kehadiran pemerintah, katanya, wajib sebagai regulator dalam perjanjian kerja kemitraan yang dihasilkan lebih berkualitas & bermakna terhadap keseimbangan hak & kewajiban antar pihak. (royke)
Add comment