INDONESIANEWS.TV – JAKARTA:Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan dalam Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang digelar di 34 Polda jajaran di seluruh Indonesia, Senin (14/9/2020), tercatat ada 4.003 kasus pelanggaran yang diberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial, oleh petugas gabungan.
Dimana rincian dari jumlah itu, sanksi denda administrasi sebanyak 1.150 kali dan kerja sosial 2.853 kali.
“Sanksi denda administrasi sebanyak 1.150 kali, dengan nilai denda totalnya Rp 52.293.000. Serta sanksi kerja sosial 2.853 kali,” kata Awi dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) sore.
Jenis sanksi lainnya kata Awi berupa teguran lisan sebanyak 48.630 kali, teguran tertulis 3.094 kali, sanksi kurungan yakni nihil dan sanksi penutupan tempat usaha juga nihil.
“Dari 34 polda jajaran dimana digelar Operasi Yustisi serentak ini, yang menyatakan zona merah Covid-19 adalah 59 kabupaten dan kota, zona oranye 166 kabupaten dan kota, zon kuning sebanyak 141 kabupaten kota dan hijau 50 kabupaten dan kota,” papar Awi
Dalam operasi itu katanya dikerahkan personel gabungan sebanyak 49.947 orang, terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP serta stake holder lainnya.
“Dengan perincian, sebanyak 25.909 personel dari Polri, sebanyak 9.511 dari TNI, sebanyak 11.212 dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya,” kata dia.
Untuk jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan, menurutnya dilakukan sebanyak 53.972 kegiatan.
“Adapun sasaran dari operasi yustisi sebanyak 47.754 berupa orang yang menjadi sasaran. Kemudian 2.318 berupa tempat dan 2.511 berupa kegiatan usaha dan 1.389 sasaran adalah kegiatan lain,” katanya.(amin)
Add comment