Oleh : Sunraizal *)
Sejak tebentuknya Badan Pertanahan Nasional sampai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) permasalahan pertanahan semakin kompleks dan cenderung mengalami peningkatan. Tercatat pengaduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Jenderal tahun 2016 sebanyak 1.114, tahun 2017 sebanyak 1.525, dan tahun 2018 sebanyak 1.122.
Dengan jumlah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Jenderal yang terbatas sementara tugas APIP secara mandatory tidak hanya penanganan pengaduan.
Tetapi juga melaksanakan audit, reviu, pendampingan, dan melaksanakan fungsi consulting serta tugas –tugas pengawasan lainnya, maka dipandang perlu ada unit organisasi yang secara khusus menangani pengaduan masyarakat.
Sejalan dengan gagasan tersebut Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui forum rapat koordinasi penanganan pengaduan masyarakat bidang pertanahan yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 November 2019.
Disarankan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional membentuk Inspektorat Bidang Investigasi, sehingga diharapkan kolaborasi antara Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dan KPK dalam penanganan pengaduan masyarakat lebih optimal.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) yakni pertama, Surat Deputi KPK Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat NomorR/294/PM.00.01/40-43/01/2020 hal Tindaklanjut Koordinasi Tim Pengaduan Masyarakat dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Peraturan MenteriATR/BPN No 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR Pasal 515.
Tujuan dan Target
Tujuan dibentuk IBI tersebut yakni pertama, menindaklanjuti pelimpahan pengaduan masyarakat dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Kemudian kedua, dalam mengelola pengaduan internal/ masyarakat, IBI diharapkan akan lebih fokus dan terarah mengingat kompleksitas dan intensitas pengaduan serta kasus pertanahan dan tata ruang serta tuntutan atas peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Untuk pertama pembentukan institusi ini, dijabat oleh Brigjen Pol Yustan Alpiani DIK, SH, MHum. (Inpektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) *)
Add comment