JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Dalam keadaan Pandemi Covid-19 ini, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
Jakpus : ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
-KTP asli beserta fotokopi
-SIM lama beserta fotokopi
-Bukti cek kesehatan
-Mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, harus memperhatikan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Amin)
Add comment