INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Undang-undang dibentuk dengan sistem _omnibus law,_ yang melakukan sinkronisasi atas peraturan perundang-undangan yang menghambat pertumbuhan lapangan kerja. UU CK ini disokong oleh berbagai macam klaster, salah satunya klaster pertanahan. Klaster ini meliputi empat hal, di antaranya mendukung pembentukan bank tanah.
Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pembentukan bank tanah bertujuan untuk menyediakan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. “Bank Tanah juga mendukung program kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria. Dalam praktiknya, jika Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar, yang habis masa berlakunya, akan dihimpun dalam Bank Tanah untuk kemudian dilakukan redistribusi kepada masyarakat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam Bank Tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan. “Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional. Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- _approve_ oleh DPR RI,” jelas Sofyan A. Djalil.
Sofyan A. Djalil juga menerangkan bahwa Bank Tanah tidak akan menghidupkan kembali _domein verklaring_, melainkan untuk penataan pertanahan. “Sehingga tanah-tanah yang tidak optimum, tanah yang tak bertuan itu ditampung oleh negara untuk diatur dan diredistribusikan kembali ke masyarakat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, hadirnya Bank Tanah ini akan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai _land manager_ dan _land regulator_. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa selama ini Kementerian ATR/BPN hanya berfungsi sebagai regulator. “Banyak yang keliru mengenai bank tanah. Jika Bank Tanah sudah ada, maka fungsi _land manager_ akan dilaksanakan olehnya, sedangkan _land regulator_ akan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Mengenai kepemilikan rumah susun (rusun) untuk orang asing, Menteri ATR/Kepala BPN memberikan penjelasan bahwa itu tidak benar. Ia menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki rumah susun karena tanah di bawahnya, yang menurut para ahli hukum, dinamakan tanah milik bersama. “Sebenarnya yang dibolehkan adalah kepemilikan ruangnya yang dinamakan satuan rumah susun (sarusun). Dalam UU CK, orang asing tidak dapat membeli tanah bersama tadi, dia tidak bisa. Namun, jika tanah bersama itu dijual kepada orang Indonesia, maka tanah bersama kembali jadi milik bersama,” ujar Sofyan A. Djalil.
Kehadiran UU CK juga memperkuat pengadaan tanah, kendati sudah ada dasar hukumnya yakin UU Nomor 2 Tahun 2012. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala. “Contoh kecil misalnya, bahwa UU mengatakan apabila telah ditentukan penetapan lokasi kemudian dilakukan _appraisal_ oleh _appraisal_ independen, kemudian karena masih ada permasalahan maka dilakukan konsinyasi, setelah itu BPN bisa memutuskan hubungan hukum. Kalau bikin jalan tol misalnya kena tanah seseorang kemudian BPN bisa melakukan putusan hubungan hukum, yaitu kalau ada keberatan maka kita bisa konsinyasi. Selama ini konsinyasi beda-beda pandangan antara pengadilan satu dan yang lain. Oleh sebab itu di UU ini menegaskan bahwa konsinyasi adalah bagian yang diwajibkan diterima pengadilan sesuai yang ditetapkan oleh UU,” kata Sofyan. A. Djalil.
“Terus yang kedua memperkuat HPL. HPL selama ini sudah dikenal dan cukup lama. Intinya dengan HPL itu tanah negara akan tetap menjadi tanah negara yang dipegang oleh pemegang HPL. Di atasnya bisa diberikan hak yang lain dengan kepastian waktu yang ditetapkan,” sambung Menteri ATR/Kepala BPN.
UU CK merupakan sinkronisasi regulasi. Ini merupakan jawaban atas kondisi Indonesia yang obesitas regulasi, yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini ada 2,9 juta generasi muda yang tidak memiliki pekerjaan. “UU CK ini bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan memang mementingkan kepentingan masyarakat serta melindungi para pekerja,” ujar Airlangga Hartarto. (Np)
Add comment