INDONESIANEWS.TV-JAKARTA : Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Faruk Rozi menyetop bajaj ditumpangi empat karyawan restoran saat Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Minggu (18/10/2020) pagi. 

Keempat orang itu, satu di antaranya gadis asal Subang, Jawa Barat, bernama Yani (19), dikenakan sanksi menyapu jalan bersama tiga pemuda rekan kerjanya. “Saya setiap pagi berangkat kerja naik bajaj seperti ini. Niatnya cuma mau irit ongkos. Tapi ternyata melanggar karena tidak menjaga jarak,” kata Yani yang duduk di samping  pengemudi bajaj dan tiga temannya di jok belakang.

Akhirnya setelah diberikan pengarahan Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka, Aiptu Cecep Supriyadi bahwa hal itu sudah tidak boleh dijadikan kebiasaan lagi, maka keempat karyawan yang bekerja di sebuah restoran di Mangga Dua, Jakarta Utara itu, baru mengerti.

Operasi Yustisi dilaksanakan petugas gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tambora, dipimpin Kompol Faruk Rozi, berlangsung di dua lokasi. Pertama di Jalan Kali Besar Barat, dan pada siang harinya di Jalan Jembatan Besi Raya. Jumlah pelanggar di dua lokasi tersebut, tercatat 28 orang.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. “Kami tidak bosan-bisan mengingatkan masyarakat agar hidup sehat dan selamat dari penularan virus corona. Marilah dibiasakan disiplin 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak. (Warto)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *