INDONESIANEWS.TV -JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengakui Kehadiran Pers sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan.
Pers tidak hanya dibutuhkan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi Kejaksaan.
Pada akhirnya, dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Di satu sisi, saya sangat berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat.”
“Di sisi lain, tentunya saya juga akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data dan kecepatan.”
Pernyataan Jaksa Agung disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam acara Media Gathering secara virtual, di Jakarta, Rabu (2/12).
MENDISKREDITKAN
Selanjutnya, dia menyampaikan pula tentang berita tentang Kejaksaan, yang cenderung bersifat negatif dan mendiskreditkan, beberapa bulan belakangan ini.
Namun demikian, Burhanuddin mengakui pula, pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta.
“Dalam hal ini, berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi kami dan tentunya kami sangat berterima kasih atas koreksi tersebut.”
Walau demikian, diakui terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang.
” Hal ini tentunya sangat kami sesalkan. Mengingat pemberitaan yang demikian, tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat , tetapi juga dapat meruntuhkan kualitas penegakan hukum,” pungkasnya.
Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan didera berbagai kejadian. Mulai, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Disebutnya nama Jaksa Agung dalam Action Plan dalam pengurusan Fatwa MA buat Joko S. Tjandra .
Hingga terakhir, terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Serta tidak disentuhnya tiga kasus dugaan korupsi, di Bank BTN Gresik, BTN Semarang dan BTN Kuningan serta kasus Bank Mandiri Solo.
Kemudian, mangkraknya kasus Victoria dengan tersangka Mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan kasus Dana Hibah (dan Bansos Sumsel). (ahi)
Add comment