INDONESIANEWS.TV -LOMBOK: Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi.

“Serta untuk menciptakan lapangan kerja khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Tentunya dengan pembangunan infrastruktur itu kata dia, permasalahan lahan itukan menjadi suatu kendala,” papar Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin, saat menjadi nara sumber Serap Aspirasi UU Ciptaker di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan Perpres 109/2020 mengenai Program Strategis Nasional (PSN), yang dulunya adalah Perpres 3/2016. Dimana ada 201 program strategis nasional.

“Kemudian ada enam program khusus untuk pelaksanaan pengadaan tanah itu. Sampai dengan 2020 kita baru menyelesaikan kurang lebih 50 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut Arie mengatakan, dari UU nomor 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ternyata dalam proses perjalanannya banyak sekali pembatasannya. Dalam arti 201 PSN,
Ada beberapa program yang belum bisa menggunakan UU nomor 2/2012.

“Sehingga UU Ciptaker ini kita diharapkan kita akan merevisi UU nomor 2/2012. Kemudian
Perpres 71 dengan seluruh turunannya sudah 4 kali perubahannya
Dan juga peraturan Menteri ATR/BPN, kaitannya dengan pelaksanaan pengadaan tanah,” beber mantan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN ini.

Jadi adanya UU Ciptaker ini kata dia, pihaknya akan melakukan regulasi UU 2/2012 dan segala turunannya. Jadi yang ada 5 perpres yang sudah dikeluarkan, nanti dirangkum tinggal satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Peraturan-peraturan tentang pengadaan tanah akan kita regulasi, menjadi satu RPP,” pungkasnya. (Naek.)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.