
INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan telah menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Arifin Widjaja alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.
“DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten.Pada Hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB, kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan pers, Jumat (1/1) Tahun 2021.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara. Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat -red) sekitar pukul 09:50,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, tersangka berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten.
“DPO AW tersebut merupakan tersangka Perkara perbuatan dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. Dengan Kerugian oleh Pelapor sebesar 11 Milyar dengan ancaman pidana selama 7 tahun, dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018,” ungkap Dwiasi Wiyatputera.
Lanjutnya, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja.
“Saat ini AW akan dilakukan proses sesuai Protokol Kesehatan dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka untuk proses penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutup Kasubdit, Dwiasi Wiyatputera. (naek)
Add comment