Buronan Gedung Bundar Tidur “Nyenyak”
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Setelah istrinya,  kini  Asral ditangkap  Tim Tabur  Gabungan Kejaksaan,  Minggu (10/1) pukul 15. 30 WIB. 
Bedanya, Tri Endang Astuti ditangkap, di Bali,  Jumat (8/1). Asral ditangkap,  di Batam. Persamaan,  keduanya berstatus terpidana dalam perkara yang sama. 
Perkaranya,  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar 
Tindak pidana tersebut terjadi,  pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. 
Sesuai  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Asral dihukum 4,6 tahun penjara. 
Sedangkan isterinya dipidana 2,6 tahun. Mereka bagian dari 5 orang terpidana dakam kasus yang sama. Tiga orang lagi masih dalam perburuan. 
Kinerja yang ciamik dari Tim Tabur (Tangkap Buronan) belum menyentuh buronan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.  
Mulai, tersangka kasus penjualan lahan Jatinegara Albertus Sugeng Muljanto hingga tersangka kasus Victoria, Rita Rosela, Suzana Tanojo dan Haryanto Tanujaja. 
LIBATKAN KELUARGA
Kapuspenkum Loenard Eben Ezer Sumanjuntak mengatakan modus pelarian pria berusia 52 tahun terbilang cukup cerdik. 
Asral  sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama  Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
“Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral,” katanya,  di Jakarta,  Minggu (10/1) malam. 
Sebaliknya, Tim Tabur Kejagung dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam tak kalah cerdas. 
Singkat cerita, akal bulus Asral dapat dipatahkan dan terpidana diringkus, di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam.
“Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh juga dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang,” tambah Leonard. 
Terpidana Asral dititipkan di Kejari Batam dan  selanjutnya diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. 
Lalu, Tim Kejaksaan Tinggi  Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali dan bertemu isterinya yang meringkuk di Lapas Kerobokan, Bali.
Sampai, minggu kedua 2021 Tim Tabur se-Indonesia  telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. (ahi) 

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.