Buronan Gedung Bundar Tidur “Nyenyak”
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Setelah istrinya, kini Asral ditangkap Tim Tabur Gabungan Kejaksaan, Minggu (10/1) pukul 15. 30 WIB.
Bedanya, Tri Endang Astuti ditangkap, di Bali, Jumat (8/1). Asral ditangkap, di Batam. Persamaan, keduanya berstatus terpidana dalam perkara yang sama.
Perkaranya, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar
Tindak pidana tersebut terjadi, pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Asral dihukum 4,6 tahun penjara.
Sedangkan isterinya dipidana 2,6 tahun. Mereka bagian dari 5 orang terpidana dakam kasus yang sama. Tiga orang lagi masih dalam perburuan.
Kinerja yang ciamik dari Tim Tabur (Tangkap Buronan) belum menyentuh buronan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Mulai, tersangka kasus penjualan lahan Jatinegara Albertus Sugeng Muljanto hingga tersangka kasus Victoria, Rita Rosela, Suzana Tanojo dan Haryanto Tanujaja.
LIBATKAN KELUARGA
Kapuspenkum Loenard Eben Ezer Sumanjuntak mengatakan modus pelarian pria berusia 52 tahun terbilang cukup cerdik.
Asral sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
“Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral,” katanya, di Jakarta, Minggu (10/1) malam.
Sebaliknya, Tim Tabur Kejagung dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam tak kalah cerdas.
Singkat cerita, akal bulus Asral dapat dipatahkan dan terpidana diringkus, di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam.
“Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh juga dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang,” tambah Leonard.
Terpidana Asral dititipkan di Kejari Batam dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini.
Lalu, Tim Kejaksaan Tinggi Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali dan bertemu isterinya yang meringkuk di Lapas Kerobokan, Bali.
Sampai, minggu kedua 2021 Tim Tabur se-Indonesia telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. (ahi)
Add comment