JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari pimpinan DPR RI terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
“Jika sudah ada arahan dari pimpinan maka akan di tunjuk apakah Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membahas lebih lanjut tentang revisi UU Pilkada,” kata Guspardi kepada para wartawan, Selasa (28/11/2023).
“Persetujuan revisi UU Pilkada ini telah disahkan menjadi usul hak inisiatif DPR RI pada rapat paripurna Selasa (21/11/2023) lalu. Baleg DPR RI telah melakukan penyusunan draf revisi UU No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada),” lanjut Politisi PAN ini.
Guspardi menjelaskan, setidaknya ada tiga poin penting yang akan dibahas dalam beleid revisi UU Pilkada.
“Pertama, terkait penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi MK). Kedua, revisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dari awalnya akan digelar November menjadi September. Dan Ketiga, menyangkut soal keserentakan pelantikan anggota DPRD terpilih dalam pemilu legislatif 2024, baik di tingkatan DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” urai Anggota Baleg DPR RI ini.
Pembahasan revisi tersebut, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, harus memperhitungkan waktu yang lebih efektif dan efisien, sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas terkait hal yang berkaitan dengan kepemiluan.
“Oleh karena itu, kami di Komisi II tentunya harus siap sedia, jika surat dari pimpinan DPR RI memerintahkan Komisi II untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU Pilkada ini. Karena selama ini yang membahas terkait masalah kepemiliuan itu adalah komisi II DPR RI,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)



Add comment