JAKARTA: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengkritik sikap pemerintah yang dianggap berlebihan pada permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Mulyanto menganggap pemerintah terlalu memanjakan PTFI meskipun, akibatnya harus melanggar undang-undang (UU).
“Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini sangat memanjakan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan menurut saya dengan mengubah PP No 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba ini sudah kelewat batas,” jelas Mulyanto kepada para wartawan, Senin (4/12/2023).
Legislatif Dapil Banten 3 ini mencatat sebelumnya pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI padahal jelas-jelas UU melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang tidak mengoperasikan smelter.
Artinya, terang Mulyanto, demi PTFI pemerintah nekad secara langsung dan terang-benderang menabrak UU Minerba, bahkan sampai hari ini ternyata PTFI belum merampungkan smelternya.
“Sekarang pemerintah bermaksud memberikan perpanjangan izin bagi PTFI, padahal izin tersebut baru habis tahun 2041, sementara kinerja PTFI juga sangat lemah,” jelas Wakil Ketua F-PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Mulyanto menyebut, PP No 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir.
“Berarti berdasarkan aturan ini maka izin paling cepat diproses pada tahun 2036. Masih lama dan itupun merupakan kewenangan pemerintahan yang akan datang,” ungkap Mulyanto.
Karenanya, tambah Anggota Baleg DPR RI ini, jalan pintas yang akan diambil pemerintah adalah dengan mengubah PP No 96/2021.
“Jadi wajar saja kalau publik menduga ada “udang di balik batu” dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini,” tandas Mulyanto. (Daniel)
Add comment