Modus Terima atau Salurkan Dana CSR

JAKARTA: Sesuai janji Direktur Penyidikan Kuntadi pada Senin (26/2), akhirnya penerima manfaat Helena Lim dijadikan tersangka Skandal Timah 2015 – 2022.

Pertanyaan berikutnya muncul, kapan Owner (Pemilik/Penerima Manfaat) 4 Smelter lain yang terlibat kerjasama dengan PT. Timah TBK menyusul ?

Sebelum ini sempat muncul nama Robert P. Bonosusatya alias Robert Bono terkait dugaan kepemilikan saham pada PT. Refined Bangka Tin (Smelter), tapi dibantahnya seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Sampai saat ini, dari lima Smelter baru Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa Thamron Tamzil alias Aon dijadikan tersangka.

Helena Lin dijadikan tersangka dalam kapasitas Manajer PT. QSE dan dikenakan status tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sempat membuat single Pasrah ini terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 29 tahun, lantaran penyidik menjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dengan penetapan tersangka ini, maka jumlah tersangka perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 172 triliun lebih ini menjadi 15 tersangka !

“Jempol buat kinerja Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajarannya, ” puji Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Selasa (26/3) malam.

Namun demikian, dia masih berharap penerima manfaat lainnya dalam Skandal tersebut juga ikut dijerat.

“Dengan kinerja ciamik tersebut, kami yakin Jajaran Pidsus dapat menguak hingga ke aktor intelektualnya.Tentu, bila ditemukan alat bukti bukan asumsi, ” pungkasnya.

Direktur Penyidikan pada Senin (26/2) ingatkan Jajarannya akan terus mengejar penerima manfaat dalam perkara tersebut.

UNTUNGKAN TERSANGKA

Beberapa waktu sebelumnya, didampingi Kasubdit Korupsi dan TPPU G. Sumarsono, Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka terhadap HLN sebab dia diuntungkan dalam proyek pengayaan timah.

“Tersangka diuntungkan dan para tersangka dalam proyek timah, ” tuturnya dalam keterangan pers, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Senin (26/3) petang.

Proyek dimaksud kerjasama sewa- menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah sekitar tahun 2018 – 2019.

“Perbuatan (Modus, Red) itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). ”

Dalam keterangan Kuntadi mantan Asisten Umum Jaksa Agung ini tidak menjelaskan Smelter dimaksud, adalah 5 Smelter terdiri PT. Refined Bangka Tin, PT. Tinindo Inter Nusa Dll ?

Isyarat bakal dipidanakan Helena Lim sudah mencuat saat Kejagung menggeledah pada Rabu (6/3) sampai Jumat (8/3) di kediaman Helena dan Kantor PT. QSE dan PT. SD.

Dari langkah hukum tersebut berhasil disita barang bukti elektronik, dokumen serta uang tunai Rp 10 miliar dan Dolar Singapura sebanyak 2 juta. Total ditaksir sebesar Rp 33 miliar. (ahi)

 

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.