JAKARTA- Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Refly Harun melayangkan protes terhadap Margarito Kamis dan Hasan Nasbi yang dijadikan saksi ahli oleh pasangan Prabowo-Gibran.

“Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, kepada Margarito dan Hasan Nasbi, karena yang saya tau beliau berada sering tampil di TV mewakili 02, bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,” kata Raflin Harun saat sidang sengketa di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

“Iya dicatat,” kata Suhartoyo.

Lebih lanjut, protes terakhir datang dari Bambang Widjojanto (BW). Dia juga memprotes atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli.

“Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy,” katanya.

“Apa relevansinya?” kata Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jelas BW.

“Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?” tanya Suhartoyo.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan,” jawab BW.

“Iya nanti majelis pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.

Selanjutnya, Bambang Widjojanto, meninggalkan ruang sidang atau walk out ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej hendak memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (4/4/2024).

BW, sapaan akrab Bambang, menyebutkan, keputusannya untuk walk out adalah bentuk konsistensi karena dirinya mempersoalkan kehadiran Eddy dalam sidang hari ini.

“Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata BW.

Lebih lanjut BW singgung Kasus Korupsi di KPK BW lalu beranjak dari tempat duduknya, memberikan sikap hormat ke arah majelis hakim, lalu berjalan keluar dari ruangan sidang.

Pada pagi tadi, BW mempersoalkan kehadiran Eddy dalam sidang karena ada berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy.

“Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy,” kata BW.

Mantan pimpinan KPK tersebut berpandangan, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati MK.

Sementara itu, Eddy yang sudah berdiri di podium meminta agar tidak ada pembunuhan karakter terhadap dirinya. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini menilai, pernyataan BW pagi tadi mengutip pemberitaan terkait kasus yang diduga menjeratnya itu secara utuh.

“Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.

Eddy lantas menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah gugur melalui mekanisme praperadilan yang ia tempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia lalu menyindir balik BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.

“Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponir,” kata Eddy. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *