JAKARTA: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik, angkat bicara terkait kasus tertinggalnya organ jantung Byron Haddow, warga negara Australia, setelah proses autopsi di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RSUP Sanglah), Denpasar, Bali.
“Apapun alasannya, mengambil organ tubuh manusia tanpa persetujuan jelas tidak bisa dibenarkan. Dalih medis sekalipun tidak dapat menghapus kewajiban untuk menghormati hak dan martabat jenazah. Ini pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap sepele,” tegas Ninik di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi pihak rumah sakit semata.
“Saya mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus ini. Ada dugaan kuat prosedur medis dilanggar dan hak keluarga korban diabaikan. Jangan sampai kepercayaan publik, terutama dunia internasional, semakin terkikis terhadap layanan kesehatan kita,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, Ninik meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi serius terhadap standar prosedur di rumah sakit rujukan nasional, termasuk RSUP Sanglah.
Menurut Ninik, perbaikan menyeluruh perlu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Indonesia harus membuktikan bahwa sistem kesehatannya profesional, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan ada noda yang merusak citra bangsa di mata dunia,” pungkas Ninik.
Sebagai informasi, Byron ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila pribadinya di Bali pada 26 Mei 2025. Autopsi pertama dilakukan oleh dr. Nola Margaret Gunawan di RSUP Sanglah, dengan pemeriksaan luar pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA dan pemeriksaan dalam pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA.
Jenazah baru dipulangkan ke Australia hampir empat minggu kemudian. Namun, ketika autopsi kedua dilakukan di Queensland, dua hari sebelum pemakaman, keluarga terkejut mendapati jantung Byron masih tertinggal di Bali tanpa sepengetahuan mereka. (Daniel)
Add comment