JAKARTA: Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) berpotensi menimbulkan persoalan baru, jika tidak dilakukan secara komprehensif.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Pengamat Pendidikan Ki Dharmaningtyas menyoroti masih banyaknya ketidakjelasan terkait tata kelola pendidikan, keterlibatan kementerian, serta perlindungan hak-hak guru.
Dharmaningtyas bahkan mengungkapkan, sejak 2010 lalu dirinya sudah mendesak revisi UU Sisdiknas karena ada pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
“Namun, hingga kini banyak masalah yang belum disentuh, termasuk hubungan pendidikan dengan kebudayaan dan posisi pesantren,” ujar Dharmaningtyas dalam Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertajuk “Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan”, di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025)
Menurut Dharmaningtyas, kodifikasi sejumlah undang-undang ke dalam UU Sisdiknas berisiko mengabaikan hal-hal fundamental.
“Misalnya, keberadaan Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Kebudayaan yang memiliki kaitan erat dengan pendidikan,” sebut Dharmaningtyas.
Dharmaningtyas menekankan, kekhawatiran terbesar para guru adalah hilangnya jaminan hak dan tunjangan profesi jika aturan itu diturunkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Kalau hak guru hanya diatur lewat PP, maka kekuatan hukumnya tidak sekuat undang-undang,” ujar Dharmaningtyas.
Selain itu, Darmaningtyas juga menyoroti tata kelola pendidikan yang terlalu kompleks karena melibatkan banyak kementerian.
Misalnya, urai Dharmaningtyas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Kementerian Sosial yang mengelola sekolah rakyat.
“Kalau semakin banyak kementerian ikut mengatur, pendidikan kita makin sulit maju,” ucap Dharmaningtyas.
Dirinya juga mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan peran sekolah rakyat, sekolah rumah, maupun lembaga pendidikan alternatif.
Menurut Dharmaningtyas, keberadaan sekolah rakyat sangat penting sebagai wadah belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin yang dibiayai negara.
Di akhir paparannya, Darmaningtyas menyoroti keterlibatan pihak filantropis dalam penyusunan UU Sisdiknas.
“Jangan sampai kepentingan pasar mendominasi arah pendidikan nasional,” tuntas Ki Dharmaningtyas. (Daniel)
Add comment