BANYUASIN – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), menggelar rapat koordinasi guna percepatan program reforma agraria.
Rapat ini menjadi titik tolak teknis untuk memastikan legalisasi aset masyarakat, yang menjadi fokus utama program strategis nasional, berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.
Kegiatan yang menghimpun perwakilan instansi vertikal, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan ini berfokus pada strategi penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan rencana redistribusi tanah.
“Inti dari percepatan ini terletak pada rincian langkah teknis yang dibahas, yang menjadi kunci sukses penyerahan sertifikat kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Dhona Fiermansyah, S.ST.,M.M.,QRMP, dalam keterangannya Rabu, 1 Oktober 2025.
Dijelaskan Dhona, ditekankan bahwa target GTRA 2025 hanya akan tercapai melalui pelaksanaan tiga langkah teknis yang terkoordinasi dan ketat:
1. Verifikasi Lapangan: Memastikan Data Fisik dan Yuridis
Langkah pertama adalah verifikasi lapangan yang menyeluruh. Tim gabungan GTRA harus turun langsung ke lokasi TORA untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data secara akurat.
“Kita pastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan dan memvalidasi kebenaran data fisik (luas, batas, dan penggunaan tanah) dengan bukti penguasaan yuridis yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan batas-batas tanah, wawancara dengan pemohon dan saksi, serta penelitian dokumen penguasaan tanah. Proses ini krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
2. Penyusunan Daftar Nominatif: Menentukan Penerima yang Sah
Setelah data lapangan terverifikasi, tim beralih pada penyusunan daftar nominatif. Daftar ini ibarat buku besar yang mencantumkan nama-nama calon penerima hak (subjek) beserta rincian pasti objek tanah yang akan dilegalisasi.
“Daftar ini harus disusun dengan akurasi tinggi berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan penelitian data yuridis,” imbuh Dhona.
Selanjutnya daftar nominatif wajib diumumkan kepada publik. Mekanisme pengumuman ini berfungsi ganda, yaitu sebagai bentuk transparansi dan untuk membuka ruang sanggahan dari masyarakat, sehingga proses penetapan subjek dan objek penerima sah menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Koordinasi Pelaksanaan: Sinergi Menghasilkan Sertifikat
Langkah terakhir sekaligus yang paling menentukan adalah koordinasi pelaksanaan legalisasi aset masyarakat. Legalisasi aset merupakan proses multi-sektoral.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin berfokus pada tahapan pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Sementara itu, pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi lain berperan dalam penyelesaian isu sosial dan fasilitasi data pendukung.
Koordinasi yang efektif memastikan bahwa proses birokrasi, mulai dari pengumpulan data hingga penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat, berjalan cepat, bebas hambatan, dan efisien.
Dhona Fiermansyah menutup rapat dengan penegasan bahwa rapat koordinasi ini bukan hanya formalitas, melainkan pondasi teknis untuk mengakselerasi reforma agraria.
”Dengan kolaborasi dan komitmen bersama yang kuat, kami optimis target-target GTRA 2025 dapat tercapai secara optimal,” jelas Dhona.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin berharap keberhasilan program ini mampu menjadi katalisator bagi pembangunan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi ribuan warga Banyuasin. (NP)
Add comment