JAKARTA: Komisi V DPR RI menyatakan, segera merevisi Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana amanat pimpinan DPR. Adapun UU tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka mengisi kekosongan hukum tentang LLAJ khususnya hak para sopir angkutan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan DPR RI, Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI), dan Asosisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Kami dari Komisi V DPR masih konsisten. Kami siap untuk secepatnya merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk juga UU tentang angkutan online. Terima kasih kepada pimpinan sudah merestui dan mendorong untuk merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Lasarus.

Sebagai bentuk kesiapan dan komitmen, lanjut Lasarus, Komisi V DPR RI sendiri telah membentuk Panja revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, ungkap Lasarus, Komisi V DPR RI telah melayangkan draf RUU LLAJ kepada pimpinan DPR RI untuk dilakukan mitigasi sebelum dilakukan pembahasan oleh Panja yang telah dibentuk Komisi V DPR RI.

“Draf sudah kami kirim ke pimpinan, mudah-mudahan di pimpinan sudah dilakukan mitigasi terhadap draf yang sudah kami kirim untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada kami Komisi V DPR,” terang Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Pada kesempatan itu, Lasarus mengapresiasi langkah pimpinan DPR RI yang sigap dalam merespon aspirasi masyarakat khususnya tuntutan sejumlah asosiasi sopir angkutan dan online.

Mengingat, ucap Lasarus, adanya kekosongan hukum yang selama ini dialami para pengemudi angkutan dan online.

“Tentu ini ada kekosongan hukum dan negara harus hadir dan bentuk negara hadir hari inilah Pak Dasco bersama pimpinan DPR membawa kita hadir disini,” puji Lasarus.

Adapun terkait pembahasan RUU LLAJ, imbuh Lasarus, Komisi V DPR RI akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk asosiasi sopir angkutan dan online.

Mengingat, tambah Lasarus, posisi sopir saat ini memang dalam posisi terendah dalam kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang terjadi selama ini.

“Nanti di situ akan kita atur lebih rigit, tanggung jawab pemilik barang apa, tanggung jawab pemilik kendaraan apa, tanggung jawab sopir apa, supaya nanti terurai. Selama ini kalau kecelakaan pasti sopir yang masuk penjara, pemilik kendaraan tidak pernah masuk penjara, pemilik barang pun tidak pernah masuk penjara, yang masuk penjara pasti sopir, padahal sopir berada pada posisi dipaksa untuk membawa,” papar Lasarus.

“Di dalamnya memuat termasuk yang disampaikan asosiasi sopir. Kami berjanji akan bahas bersama dan melibatkan semua stakeholder termasuk asosiasi sopir, supaya nanti UU ini memenuhi unsur kepentingan semua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” pungkas Lasarus. (Daniel)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.