Oleh: Muhamad Isnur *)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengamanatkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3). Dari ketentuan UUD ini sangat jelas bahwa peranan TNI adalah kekuatan pertahanan negara.
Ketentuan UUD ini juga diperkuat dengan koreksi atas peran masa lalu TNI, yakni Dwifungsi ABRI, yang meletakkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan sosial dan politik. Konsideran TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa praktik Dwifungsi ABRI sebagai hal keliru. Ini disebutkan dengan jelas, “bahwa peran sosial politik dalam dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia … yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.” Itulah salah satu amanat dari Reformasi 1998 yang mengubah negara Indonesia dari negara otoriter menjadi negara demokrasi.
Hal ini kemudian diperkuat dalam UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur dengan cermat tentang pelarangan anggota-anggota TNI untuk terlibat dalam urusan sipil, pemerintahan, dan juga bisnis. Itulah usaha untuk meletakkan peran TNI dalam negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum.
Namun, pada usia TNI ke 80 tahun dan 27 tahun Reformasi, mandat demokratisasi tersebut dikhianati. Selama 10 tahun terakhir, YLBHI melihat telah adanya upaya melibatkan kembali TNI masuk lebih dalam ke ranah politik dan bisnis.
Kini, keterlibatan TNI semakin meluas dan terang-terangan. Fenomena ini terjadi sejak Prabowo Subianto menjadi presiden. Langkah untuk melakukan revisi kilat UU TNI dengan memperluas kewenangan TNI dalam wilayah-wilayah yang diatur dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), misalnya, telah memungkinkan para anggota TNI untuk masuk ke dalam wilayah-wilayah sipil secara lebih mendalam.
Tidak itu saja. Saat ini TNI, khususnya TNI-Angkatan Darat, telah memperluas organisasinya tanpa melakukan konsultasi apapun kepada publik dan DPR-RI. Penambahan Kodam dan unit-unit teritorial bawahannya seperti Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa, tidak saja akan menambah beban fiskal negara ke depan namun juga akan memiliki implikasi bagi hubungan sipil militer.
TNI-Angkatan Darat juga akan menambah jumlah kesatuan-kesatuan teritorialnya dalam skala yang sangat masif. Seperti pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) pada 2025, dan rencana pembentukan selanjutnya hingga mencapai jumlah kabupaten/kota di Indonesia pada 2029. Selain itu, TNI-Angkatan Darat juga akan membuat Kompi-kompi Produksi di tingkat Komando Distrik Militer (Kodim). Batalyon dan Kompi ini akan memiliki unit-unit pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.
Di masa depan, rencana TNI-AD untuk menempatkan satu Batalyon Teritorial Pembangunan dan dua Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) di tingkat Kodim juga akan mengubah peta kekuatan di daerah. Tentu pada akhirnya, hal ini akan berpengaruh secara signifikan pada hubungan sipil-militer di daerah.
Selain itu, pelibatan TNI secara besar-besaran dalam implementasi program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga telah menyeret TNI secara lebih jauh ke dalam soal-soal politik, pemerintahan, dan bisnis. TNI telah dengan sadar sedang menjalankan “multi-fungsi” seperti yang pernah dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
YLBHI memandang, penambahan jumlah organisasi ini dan perluasan fungsi TNI ini telah menjauh dari cita-cita UUD NRI 1945, yang mengamanatkan TNI untuk menjadi alat negara yang berkonsentrasi pada bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.
Argumen yang sering didengungkan oleh pihak pemerintah dan TNI adalah bahwa TNI bertanggungjawab dalam soal ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan sumber daya alam. Sekuritisasi dari ketiga hal ini menjadi pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil dan membuka pintu bisnis untuk para anggota TNI.
Harus dikoreksi bahwa keterlibatan TNI dalam soal-soal pertanian dan peran TNI dalam program-program seperti food estate, Brigade Pangan, pembelian gabah dan beras dari petani, serta melakukan pengawasan-pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian serta produksi pertanian, telah melenceng jauh dari fungsi pertahanan yang seharusnya diemban TNI.
Sekuritisasi pangan tidak berarti TNI harus melakukan produksi pangan itu sendiri. Keterlibatan TNI dalam soal pangan bisa jadi akan merusak ekonomi pangan yang pelakunya kebanyakan adalah para petani-petani tuna kisma, para pedagang kecil, dan produsen-produsen rumah tangga. Akankah rakyat kecil ini akan bersaing dengan skala ekonomi pertanian yang dilakukan oleh Batalyon Teritorial Pembangunan atau Kompi Produksi dari Kodim-kodim? Bilamana ada konflik sumber daya pertanian seperti air, pupuk, atau sarana produksi lainnya, siapakah yang harus diutamakan?
YLBHI mencatat dua poin penting dari keterlibatan TNI dalam ranah sipil – khususnya pemerintahan dan bisnis.
Pertama, perluasan organisasi TNI yang tidak melulu untuk soal-soal pertahanan. Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah kabupaten/kota, dengan asumsi 700 personil per BTP, akan menambah jumlah personil TNI AD sekitar 360 ribu personil hingga 2029.
Pembentukan Kompi Produksi di setiap Kodim akan menambah personil Kodim 3,5 kali lipat dari yang ada sekarang dari sekitar 76 ditambah 270/kompi menjadi 346 orang. Jika pembentukan ini dilakukan di semua Kodim yang ada sekarang (366) maka akan terjadi pertambahan personil sebesar 126 ribu.
Jika Komponen Cadangan (Komcad) juga juga ditambahkan dibawah komando Kodim, maka setiap Kodim akan membawahi 1,400 personil Komcad. Bahkan dalam asumsi sekarang, dimana ada 366 Kodim, maka akan ada 512 ribu personel Komcad.
Jumlah personil Ini belum termasuk dari 22 Kodam yang akan dibangun hingga 2029. Pertambahan jumlah pasukan yang masif ini dilakukan justru bukan lewat strategi militer dan pertahanan melainkan dengan sekuritisasi hal-hal non militer seperti pangan, energi, dan sumber daya alam.
Kedua adalah pemanfaatan TNI untuk implementasi kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. TNI dilibatkan dalam banyak program seperti:
Makan Bergizi Gratis (MBG): Pada awal program ini, TNI menyiapkan 351 Kodim, 14 Lantamal, and 41 Lanud untuk program ini. Hingga saat ini, TNI telah mengoperasikan 133 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sedang mempersiapkan pengoperasian 339 SPPG. Ini belum terhitung jumlah SPPG yang berdiri di atas tanah milik TNI, yang kemudian disewa oleh pengelola SPPG non-TNI.
Keterlibatan Babinsa untuk pembelian gabah untuk Bulog: Pada awal tahun 2025 ini, pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah sebesar Rp6.500/kg. Bulog, yang direkturnya adalah seorang militer aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (sekarang digantikan oleh Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani) mengganding Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membeli gabah dari petani.
Babinsa berperan aktif untuk mengawasi agar harga HPP ditaati tidak dalam pembelian Bulog namun juga oleh penggilingan padi swasta. Sekalipun HPP pemerintah memberikan kestabilan harga untuk petani, keterlibatan Babinsa dalam hal ini tidak bisa dibenarkan karena memasukkan unsur militer ke dalam sistem ekonomi beras.
Food Estate: TNI terlibat aktif dalam program food estate ini. Keterlibatan TNI ini dijustifikasi oleh Kementerian Pertahanan sebagai leading sector dalam program food estate untuk mendukung aspek strategis dan pengamanan ketahanan pangan nasional, terutama cadangan strategis dan pembangunan di wilayah perbatasan. Ini dilakukan lewat pengerahan prajurit-prajurit TNI dalam pembukaan lahan khususnya di wilayah Provinsi Papua Selatan.
Pelibatan militer ini, karena alasan sekuritisasi pangan, membuat TNI tidak saja semakin menjauh dari fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Namun juga melibatkan lembaga ini ke dalam konflik-konflik agraria dengan masyarakat adat setempat. Ini membuat para prajurit TNI terlibat dalam pelanggaran HAM karena harus mengamankan kepentingan-kepentingan non militer.
Satgas Swasembada Pangan: Satgas ini merupakan Satgas BKO (Bawah Komando Operasi) para perwira dan prajurit TNI pada Kementerian Pertanian. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap beberapa program antara lain optimalisasi lahan dan cetak sawah rakyat. Keterlibatan militer ini bisa dilihat dalam program-program food estate di berbagai daerah. Komandan Satgas ini adalah Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Sementara di daerah-daerah dijabat oleh komandan-komandan Kodim setempat.
Brigade Pangan: Program ini melibatkan para petani muda (milenial) yang akan mengelola area pertanian dengan luasan sekitar 200 ha. Ada sekitar 15 petani milenial mengelola lahan ini. Sarana produksi awal diberikan oleh pemerintah. Para petani ini harus mengembalikan modal awal. Namun dari perhitungan, para petani ini berpotensi berpendapatan sebesar Rp. 10 juta/bulan. Babinsa dan prajurit-prajurit TNI lainnya berperan sebagai “motivator” untuk kelompok tani ini. Brigade Pangan berada dalam “supervisi” Satgas Swasembada Pangan.
Koperasi Merah Putih: Keterlibatan TNI juga sangat jelas tampak pada Koperasi Merah Putih. Dalam banyak pengamatan kami, Babinsa biasanya hadir pada saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mengawali pembentukan koperasi. Walaupun tidak diperlihatkan, patronase Babinsa sangat kelihatan dalam pemilihan pengurus koperasi.
Selain itu, Babinsa juga sangat berperan mengawasi unit-unit usaha koperasi. Karena Babinsa terlibat dalam produksi pertanian seperti ketersediaan pasokan sarana produksi pertanian (benih, pupuk, obat-obatan) dan pembelian gabah maka bisa dipastikan pengaruh Babinsa pada koperasi juga.
Selain itu, TNI juga terlibat langsung dalam salah satu unit bisnis Koperasi Merah Putih. TNI akan menjadi penyuplai obat untuk apotek-apotek dan klinik-klinik desa yang akan dibentuk sebagai unit usaha Koperasi.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan: Pada Januari 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang penertiban kawasan hutan. Peraturan itu memberikan dasar kepada pemerintah untuk menyita semua kegiatan ekonomi yang menurut tata ruang pemerintah berada di dalam kawasan hutan – termasuk perkebunan, pertambangan, dan semua kegiatan ekonomi lainnya.
Perpres tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kementerian Kehutanan membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding dengan TNI dalam pembentukan Satgas ini. Sekalipun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjadi ketua Satgas ini, dan ada pelibatan Kepolisian RI di dalamnya, tulang punggung Satgas ini adalah TNI. Personil TNI yang di BKO ke Satgas ini dipimpin oleh Kasum TNI.
Satgas ini telah melakukan penyitaan perkebunan dan wilayah pertambangan di kawasan hutan sebesar 3,3 juta hektar. Sekitar 700 ribu hektar diantaranya adalah perkebunan sawit milik perusahan-perusahan besar.
Alih-alih menghutankan kembali kawasan hutan ini, Satgas PKH menyerahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang baru dibentuk pada Februari 2025. Kejaksaan Agung “menitipkan” pengelolaan perkebunan-perkebunan sawit yang telah disita Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Satgas PKH bergerak sangat cepat melakukan penyitaan-penyitaan. Tidak semua perkebunan sawit yang disita adalah milik perusahan-perusahan besar seperti Wilmar atau Duta Palma. Namun banyak dari perkebunan ini adalah milik rakyat biasa.
PT Agrinas Palma Nusantara: Perusahan BUMN ini ada awalnya adalah sebuah perusahan PT Indra Karya (Persero) sebuah BUMN kecil. Pada Februari 2025, PT Indra Karya diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahan ini mengelola kebun-kebun sawit yang disita oleh Satgas PKH.
Perusahan BUMN ini awalnya adalah PT Agro Industri Nasional, sebuah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kemenhan. Ia dibentuk saat Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. PT Agrinas mendukung ketahanan pangan, energi, dan air melalui sektor pertanian, perikanan, bioenergi, dan teknologi pangan. Salah satu proyeknya adalah food estate di Kalimantan Tengah yang gagal dan hingga saat ini tidak diketahui kelanjutannya.
PT Agrinas Palma Nusantara dikelola oleh para purnawirawan militer. Direktur utamanya adalah Letjen Pur. Agus Sutomo, mantan Danjen Kopassus. Letjen Pur. R. Wisnoe Prasetja Boedi, sebagai Presiden Komisaris. Mayjen Pur. Meris Wiryadi sebagai Komisaris. Mayjen Pur. Cucu Sumantri, mantan Pangdam I/Bukit Barisan, menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP). Dan Mayjen Pur. Irwinsyah sebagai Kepala Biro Regional Riau.
Berbagai Satgas dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU): Pelibatan TNI di berbagai ruang sipil juga terjadi lewat berbagai MOU yang ditandatangani dengan instansi-instansi sipil dari level kabinet hingga ke pemerintah daerah. Dalam catatan kami paling tidak ada 36 MOU antara TNI yang sudah ditandatangani oleh kementerian atau badan setara kementerian dengan TNI. Beberapa diantara adalah dengan Badan Gizi Nasional, Komdigi, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ATR/BPN, dan lain-lain.
MOU antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberi nama “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.” Ia mencakup bidang yang sangat luas seperti infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, perumahan, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan bencana. MOU ini memberikan kesempatan kepada gubernur Jawa Barat untuk menyerahkan hal-hal yang seharusnya mampu dikerjakannya kepada militer. Seperti pendidikan kepada anak-anak yang dianggap nakal di barak-barak militer.
Kontrol berlebih tersebut adalah konsekuensi dari besarnya kekuasaan faksi militer di lingkaran eksekutif. Setidaknya terdapat 11 politisi dengan latar belakang militer menduduki posisi menteri dan wakil menteri dalam jajaran kabinet Merah Putih. Mereka adalah Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Wamenko Polkam Lodewijk Fiederich Paulus, Wamen Setneg Bambang Eko Suharyanto, Wamenhan Donny Ermawan, Wamen KKP Didit Herdiawan, dan Wamen ATR-BPN Ossy Dermawan, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini masalah serius, jika kita bandingkan dengan masa-masa pasca Reformasi, setidaknya hingga kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, posisi menteri pertahanan pun tak diisi oleh orang dengan latar belakang militer.
Siapnya militer mengambil alih ruang-ruang sipil ini tidak terlepas dari masih bercokolnya komando teritorial. Sebuah struktur khas militer Indonesia yang di zaman Orde Baru digunakan dengan optimal untuk menjalankan praktek dwifungsi. Kini struktur komando teritorial itu malah diperkuat dengan dibuatnya Kodam baru yang akan ada di setiap provinsi. Pada Agustus 2025, 6 Kodam baru telah diresmikan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah berbalik arah dari cita-cita reformasi yang memandatkan dihapuskannya negara di dalam negara, dirombaknya struktur militer untuk tidak mengikuti struktur pemerintahan sipil.
Dari semua fakta-fakta, YLBHI berkesimpulan bahwa TNI sudah menjauh dari perannya sebagai alat negara untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. TNI sudah memasuki era “multi-fungsi” yang mungkin akan lebih berkuasa daripada saat ber-dwi fungsi. Perluasan organisasi dan penambahan batalyon serta perubahan orientasi dari tempur ke pertanian sangat mengkhawatirkan. TNI bisa lupa dengan tugas-tugas kemiliterannya dan tenggelam dalam urusan-urusan sipil yang tidak ada urusannya dengan pertahanan. Sekuritisasi pangan, energi, dan sumber daya alam tidak harus dilakukan dengan militerisasi sektor-sektor tersebut.
Semua proses tersebut berlangsung secara diam-diam. Tidak ada diskusi publik maupun keputusan politik negara yang demokratis tentang postur pertahanan negara – yang memperluas organisasi militer dalam skala massif. Tidak ada keterbukaan akan arah pertahanan Republik Indonesia. Bahkan anggota-anggota DPR tampaknya tidak berani mempertanyakan semua perkembangan ini sekali pun tahu resikonya akan sangat signifikan terhadap demokrasi Indonesia.
Sementara itu, di tengah derasnya upaya Presiden Prabowo memperluas secara ilegal kewenangan militer, permasalahan ketidakadilan pengaturan dan diskriminasi penegakan hukum di lingkungan peradilan militer yang selama ini menjadi ruang impunitas bagi para prajurit militer yang melanggar hukum dan HAM masih terus dipertahankan status quo nya. Hal ini tentu akan membahayakan di masa depan, jika ditemukan praktik pelanggaran hukum, korupsi atau kejahatan oleh militer akan sulit dituntut pertanggungjawaban.
Berkenaan dengan situasi di atas, YLBHI mendesak kepada:
Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinetnya untuk secara terbuka memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang perkembangan organisasi TNI seperti penambahan 22 Kodam, pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP), pembentukan Kompi-kompi Produksi, pembentukan Kodim di setiap kabupaten/kota, pembentukan 2 batalyon Komcad di setiap Kodim. Semua ini akan memiliki implikasi yang sangat serius terhadap hubungan sipil-militer di Indonesia dan masa depan demokrasi di Indonesia. Selain itu, semua ini akan berimbas pada kesehatan keuangan negara.
Presiden Prabowo Subianto dan anggota-anggota kabinetnya serta semua organ-organ pemerintahan sipil lainnya supaya meninjau kembali semua MoU atau Nota Kesepahaman antara lembaga-lembaga mereka dengan TNI. Dengan menarik TNI ke ranah sipil, para politisi sipil sesungguhnya melemahkan demokrasi yang telah memilih mereka menjadi pemimpin. Juga telah merusak profesionalisme para prajurit TNI.
Presiden Prabowo harus menghentikan keterlibatan TNI dalam urusan pangan, urusan Makan Bergizi Gratis, serta urusan Koperasi Merah Putih. Semua keterlibatan TNI ini, yang tidak ada dalam wilayah keahliannya, hanya akan merusak lembaga-lembaga sipil tersebut. Terlebih lagi akan merusak profesionalisme para prajurit dan perwira TNI.
Kami meminta kepada DPR RI, DPD maupun DPRD untuk melakukan pengawasan dan mempertanyakan pelibatan TNI secara besar-besaran di ranah-ranah sipil ini. Pelibatan TNI di dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) namun mengesampingkan birokrasi lokal, sekolah, guru, dan orang tua murid, tidak saja salah kaprah namun juga tidak demokratis. Program dengan biaya yang sangat besar ini tidak akan jalan dengan sentralisasi kekuasaan dan pengerahan kekuatan militer.
Kepada elemen masyarakat sipil untuk terus mengingatkan pemerintah dengan melakukan pengawasan maupun upaya advokasi yang diperlukan untuk menghentikan upaya ilegal pemerintah untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang mengkhianati mandat reformasi;
Presiden dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan imparsial di lingkungan peradilan militer yang selama ini menjadi ruang impunitas bagi para prajurit militer yang melanggar hukum dan HAM juga praktik KKN;
Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pembangunan Kodam baru serta bubarkan komando teritorial yang tidak sesuai dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. (Ketua Umum Pengurus Besar YLBHI *)
Add comment