Rugikan Hak Terdakwa
JAKARTA: Tidak kunjung diberikan Surat Dakwaan dan BAP, akhirnya Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa M. Adhiya Muzakki (MAM) putuskan surati Kajari/Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penghalangan penyidikan, Rabu (15/10).

“Tadi siang, kita kirimkan surat kepada Kajari/Tim JPU, ” kata Ketua Tim PH M. Adhiya Muzakki, Erman Umar, Rabu (15/10) petang.

Surat yang ditandatangani Erman Umar tersebut diserahkan langsung oleh anggota PH Agus Sani Tohang dan diterima petugas Kejari Jakarta Pusat Hanik.

Menurut Erman, langkah ini dilakukan karena sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Kamis (9/10) surat dakwaan dan BAP tidak juga diserahkan.

Padahal, berdasarkan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, JPU harus sudah menyerahkan Surat Dakwaan dan BAP Perkara kepada tersangka atau PH nya bersamaan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan.

“Ini sangat merugikan tersangka dan PH sehingga terlambat mempelajari Surat Dakwaan dan Berkas BAP, ” aku Erman yang baru mengalami peristiwa semacam itu sejak beracara akhir tahun 1980-an.

BERBEDA DENGAN KPK

Kepada Portalkriminal. Id., dia tuturkan pengalaman saat menjadi PH perkara di KPK dimana saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka saat itu juga surat dakwaan dan BAP diserahkan kepada tersangka atau ke PH- nya.

“Di KPK aturan pasal 143 ayat 4 sudah merupakan SOP (Standar Operasional Prosedur), ” jelas Erman.

Dia berharap Pimpinan Kejaksaan turun tangan agar persoalan ini tidak cederai Trust Publik kepada Kejaksaan.

“Lebih cepat, tentu lebih baik, ” harap Erman seraya mengakhiri perbincangan.

Perkara MAM ini menarik atensi Publik, sebab terkait pengondisian Kejaksaan sehingga menganggu penanganan perkara Impor Gula, Timah dan CPO.

Bersamanya, ikut dijadikan tersangka Advokat Marcella Santoso, Eks. Direktur Pemberitaan JakTv Tian Bachtiar.

Sejumlah wartawan juga terpaksa meninggalkan liputannya karena harus memenuhi panggilan tim penyidik.(ahi)

 

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *