Kerugian Negara Ditaksir 4, 2 Triliun
JAKARTA: Paska ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan rumah, kantor dan pihak terafiliasi di 14 lokasi terkait Samin Tan selaku Beneficial Owner PT. Asmin Kialindo Tuhup (AKT).
Dari upaya hukum tersebut, terungkap sejumlah Korporasi yang diduga terafiliasi dengan Samin Tan, mulai PT. MCM dan PT. ARTH.
Selain itu, Kejagung juga sadar KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) di Kalimantan Tengah.
Namun, demikian sampai detik ini para pihak terkait tersebut belum dijerat alias ditetapkan tersangka.
“Hal itu ranah tim penyidik, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea seraya mengingatkan bahwa Publik mengikuti perkembangan perkara tersebut, Senin (30/3).
“Artinya, Publik berharap para pihak yang diduga ikut menikmati dan atau diuntungkan jangan dibiarkan lolos jerat hukum, ” pungkas Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) ini.
Perkara yang menjerat Samian Tan terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng Tahun 2016 – 2025. Kerugian negara ditaksir Ro 4, 2 triliun
REDUP SEIRING WAKTU
Dari catatan ditemukan paska penggeledahan perkara meredup dan tidak berujung tersangka.
Sebut saja perkara BTS 4G ,yang merugikan negara Rp 8 triliun, sejumlah kantor korporasi digeledah pada 31 Oktober dan 1 November 2022.
Korporasi dimaksud, adalah PT. Fiberhome Teknologi Indonesia, PT. Lintas Arta, PT. ZTE dan IBS.
Lintas Arta tergabung dalam konsorsium bersama PT. Huwaei dan SEI. Mereka mengerjakan Menara di Papua dan Papua Barat.
Fiberhome bersama anggota konsorsium Telkom Infra, dan MTD mengerjakan pemasangan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi, dengan jumlah 1.435 lokasi.
Kemudian, perkara tata kelola emas. Kejagung juga sempat menggeledah pada Kantor PT. Indah Golden Signature dan PT. Untung Bersama Sejahtera, tapi sampai kini perkaranya tidak berjalan.
14 LOKASI
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan penggeledahan terkait perkara ST (Samin Tan) yang dijadikan tersangka sehari sebelumnya dilakukan di 14 lokasi.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Jabar pada 10 lokasi, yakni Kantor PT. AKT, Kantor PT. MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST), Rumah atau tempat tinggal Tersangka ST dan Tempat tinggal beberapa saksi.
Lainnya, dilakukan di Kalteng, yakni Kantor PT. AKT, Kantor KSOP, Kantor Kontraktor Tambang PT. ARTH dan terakhir di Kalsel di kantor PT. MCM.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT. AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan, ” ungkap Anang.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 Jo. Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026..(ahi)



Add comment