Anthony Pernah Dijerat Satelit Jilid I
JAKARTA: Terungkap, pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan dilakukan melalui penunjukan tanpa melalui pengadaan barang dan jasa (lelang).
Perusahaan yang ditunjuk tersebut, adalah Navayo International AG. Diketahui pula, penunjukan ini berdasar rekomendasi dari Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden.
Celakanya, barang yang telah diterima oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak dapat digunakan, karena tak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa.
Mereka terdiri, Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan pada Kemhan dan Anthony Van Der Heyden (WNA asal Amerika Serikat) dalam satu berkas.
Terakhir, berkas terpisah atas nama Gabor Kuti Szilard (WNA asal Hungaria selaku CEO Navayo International AG.
Khusus Anthony Van der Heyden pernah dijadikan tersangka perkara Satelit Jilid I bersama tiga tersangka lainnya.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.
Penuntut Umum yakni, tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan Penuntut Koneksitas dari Oditur Militer.
KASUS POSISI
Kasus berawal pada tanggal 1 Juli 2016, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc (Kabaranahan Kemhan) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemhan dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard (Direktur Utama Navayo International AG).
Korporasi dimaksud bertindak selaku penyedia barang tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Belakangan, terungkap kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010).
Perusahaan yang ditunjuk, adalah Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Penunjukan Navayo International AG juga berdasar rekomendasi dari Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden.
Namun, barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan meski sudah mendapat keistimewaan.
TERSANGKA JILID I
Perkara Navayo adalah pengembangan perkara pokok, yakni proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan 2012-2021 dengan kerugian negara Rp 500, 579 miliar.
Empat tersangka ditetapkan, salah satunya adalah Thomas Anthony Van der Hayden saat itu disebut Tengah Ahli PT. Dini Nusa Kesuma (DNK).
Tersangka lain, adalah Surya Chandra Witoelar (Dirut PT. DNK), Arifin Wiguna (Komut PT DNK) dan Laksamana Muda TNI Purn. Agus Purwoto (Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013- Agustus 2016).
Mereka dijadikan tersangka setelah didahului pencegahan bepergian ke luar negeri, Kamis (17/2/2022).
Dalam perkembangan perkara yang disidik Jampidmil hanya tiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
Sempat terbetik informasi perkara Thomas tidak berlanjut karena diduga berstatus warga negara asing (Amerika), namun kali ini Thomas tidak dapat menghindar dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ! (ahi)



Add comment