Beri Promosi Sebagai Pemacu Spirit
JAKARTA: Sukses tuntut 3 terdakwa korporasi perkara Crude Palm Oil (CPO), lima tersangka korporasi perkara tambang timah ilegal bakal bernasib sama ?
Pertanyaan ini mengemuka paska dikabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total denda dan uang pengganti yang harus dibayar ketiga korporasi Rp 18, 32 triliun dikurangi hasil sita eksekusi terhadap ketiga korporasi, Senin (15/9/2025).
“Kenapa tidak, bila melihat kinerja, kegigihan dan kecerdasan Jampidsus, dalam hal ini tim penyidik dan tim penuntut umum, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Sabtu (27/9) malam.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, Wilmar Group dituntut bayar uang pengganti dan denda Rp 11, 88 triliun, Permata Hijau Group denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937, 55 triliun dan Musim Mas Group denda Rp 1 miliar uang pengganti Rp 4, 89 triliun
Bila Wilmar tidak melunasi kewajiban, maka harta Direktur Tenang Parulian disita dan diancam pidana 19 tahun penjara.
Hal senada atas Permata jika tidak melunasi kewajiban, aset David Virgo selaku Pengendali disita dan terancam 12 bulan penjara.
Musim Mas Group, bila tidak dilunasi kewajibannya, maka aset para pengendali Musim Mas, termasuk Dirut Gunawan Siregar disita dan diancam 15 tahun penjara.
LIMA TERSANGKA KORPORASI
Lima tersangka korporasi perkara timah yang telah ditetapkan tersangka, sejak Kamis (2/1/2025) adalah PT. Refined Bangka Tin (RBT), CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah mengatakan kerugian keuangan dan perekonomian negara (dalam hal ini, kerugian lingkungan hidup) Rp 300 triliun. Dari jumlah itu kerugian lingkungan hidup Rp 271 triliun. Dimana Rp 152, 3 dibebankan kepada 5 korporasi.
Terhadap kerugian tersebut, RBT dibebankan Rp 38 triliun, SBS Rp 23 triliun, SIP. Rp 24 triliun, TIN Rp 23 triliun dan VIP Rp 42 triliun.
Sisanya sebesar Rp 118, 7 triliun, dibebankan kepada 374 perusahaan cangkang. Namun saja, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum tentukan status.
Angka yang disampaikan Jampidsus berdasarkan putusan perkara timah atas nama terdakwa Mantan Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk
APRESIASI SAJA TIDAK CUKUP
Menurut Erman yang juga Presiden DPP KAI Periode 2019 – 2024 capaian prestasi ini tidak cukup hanya diapresiasi, tetapi perlu diberikan penghargaan sesungguhnya bukan sekedar reward yang belakangan terkesan dijadikan pencitraan.
“Beri mereka (jaksa-jaksa berprestasi tersebut, Red) tanggung jawab lebih besar sebagai bentuk penghargaan sesungguhnya atas capaian prestasi tersebut, ” harap Erman.
Dia berkeyakinan jika promosi itu dilakukan, maka akan memacu mereka dan jaksa Pidsus (Gedung Bundar) lain yang tengah menangani 5 tersangka korporasi perkara timah untuk menunjukan prestasi serupa.
Dalam konteks lebih luas, jika keberhasilan tuntut Wilmar Dkk diikuti keberhasilan serupa atas RBT Dkk akan sangat membantu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pemerintah pada umumnya guna membiayai pembangunan.
“Jadi, promosi terhadap jaksa-jaksa berprestasi itu tidak hanya berperan sebagai pemicu semangat tim penyidik 5 korporasi timah, tapi sekaligus akselerasi atas program Menkeu untuk mengumpulkan pemasukan uang negara dari berbagai sektor, ” pungkas Erman yang kini menjabat Ketua Dewan Penasehat DPP KAI Periode 2024 – 2029.
SKANDAL TOL MBZ
Dalam catatan Portalkriminal. Id., selain 5 tersangka korporasi perkara timah juga tengah ditangani 7 tersangka korporasi perkara Duta Palma Group (DPG). Teranyar, tersangka korporasi atas nama PT. Acset Indonusa dalam Skandal Tol MBZ.
Khusus Tol MBZ, masih ada PT. Waskita Karya (WSKT) yang sampai kini belum berstatus.
Padahal, dalam amar putusan perkara terdakwa Djoko Dwijono disebutkan kedua perusahaan dibebankan membayar kerugian negara perkara Tol MBZ sebesar Rp 510 miliar lebih.
Acset dan WSKT adalah pemenang tender proyek tol layang MBZ alias Tol Japek II. Mereka lalu membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) Acset-WSKT.
Sementara perkara DPG tujuh korporasi yang telah ditetapkan tersangka, adalah PT. Palma Satu, PT. Siberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT. Kencana Amal Tani.
Dua korporasi lainnya, adalah PT. Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Kedua korporasi ini malah dijerat juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bahkan, dalam penetapan dua korporasi terakhir diikuti penetapan tersangka putri terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi dan telah dinyatakan buron. Surya alias Apend telah dihukum 16 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 2, 2 triliun.
Dalam perkara ini telah disita uang Rp 6, 5 triliun dan aset lahan perkebunan sawit seluas 200 ribu ha lebih.
Kerugian perekonomian negara dalam perkara DPG sebesar Rp 39, 7 triliun. (ahi)
Add comment