JAKARTA: Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly menyatakan, dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Menurut pria yang akrab disapa Amure ini, langkah tersebut merupakan momentum penting dalam membangun fondasi integritas birokrasi negara melalui jalur pendidikan yang sistematis dan berkelanjutan.
Amure menegaskan, korupsi tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis nilai dan mentalitas yang harus diselesaikan dari hulu.
“Pendidikan antikorupsi bukan sekadar pelengkap administratif atau formalitas kelembagaan. Ini harus menjadi gerakan perubahan pola pikir ASN, dari sekadar menjalankan aturan menjadi penjaga integritas publik,” ujar Amure.
Namun demikian, Amure mengingatkan agar implementasi MoU tersebut tidak berhenti sebagai simbol atau gimmick semata.
Dirinya menilai, banyak program serupa sebelumnya gagal memberikan dampak signifikan karena minimnya pengawasan, evaluasi, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural.
“Jangan sampai ini hanya seremoni. Kita butuh kurikulum yang hidup, metode yang kontekstual, dan evaluasi yang transparan. ASN harus benar-benar mengalami proses transformasi, bukan sekadar mengikuti pelatihan formal,” tegas Amure.
Amure juga mendorong agar pendidikan antikorupsi dirancang secara progresif, tidak hanya berbasis teori, tetapi juga berbasis pengalaman nyata, studi kasus, serta integrasi dengan sistem penilaian kinerja ASN.
Amure menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor dan kolaborasi aktif antara lembaga negara.
Dalam pandangan kritisnya, Amure menilai upaya pemberantasan korupsi selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan, sementara aspek pencegahan melalui pendidikan belum digarap secara serius dan terukur.
“Kalau kita ingin perubahan yang berkelanjutan, maka pendidikan antikorupsi harus menjadi arus utama dalam reformasi birokrasi. Ini bukan pekerjaan jangka pendek, tapi investasi moral bangsa,” tutup Andi Muawiyah Ramly.
Sebelumnya MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA bersama KPK menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan antikorupsi untuk pimpinan pengadilan dan hakim pada Jumat (24/4/2026) di gedung MA, Jakarta.
Pendidikan antikorupsi tersebut akan dimulai pada 18 Mei 2026 dengan diikuti sebanyak 200 Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia.
“Pada tahap awal akan ada 200 Ketua PN dan Wakil Ketua PN yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Atas kerja sama ini, akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara,” tutur Kepala BSDK MA Syamsul Arief. (Daniel)



Add comment