JAKARTA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung priok menangkap pria berinisial SM (30) akibat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1Kg yang disembunyikan didalam body sepeda motor matic yang dibawanya.
Saat ditangkap polisi di parkiran Mal Sunter pada 10 Maret 2026 sore, SM (30) mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial GNS (DPO) yang hingga saat ini polisi masih terus mengejarnya.
“Hingga hari ini masih pengembangan dari kasus tersbut, ada DPO berinisial GNS yang masih jadi buron kami,” terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Akp Trendy Habibi Aryanto saat dikonfirmasi, Senin (27/4)
Awalnya kata Habibi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas Jakarta Utara dan sekitarnya.
Atas hal tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan disekitar titik lokasi tersebut.
Team mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika disekitar daerah ruko sunter mall Jakarta Utara.
Setelah mendapatkan informasi lebih lengkap, anggota melakukan observasi, dan survailance disekitar tempat tersebut, lalu sekira pukul 15.00 wib
anggota dan team mencurigai adanya orang laki-laki, lalu anggota satnarkoba polres pelabuhan priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di ruko sunter mall Jakarta Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap SM, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SM didalam kap motor.
“Hasil introgasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) menganter narkotika tersebut. Modus pengiriman sabu di dalam kap motor via expedisi JNE,” ujar Habibi.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang buktinya yaitu ada 4 paket narkotika jenis sabu, diantaranya A. 252 (dua ratus lima puluh dua) Gram bruto, B. 221 (dua ratus dua puluh satu) Gram bruto, C. 245 (dua ratus empat puluh lima) Gram bruto, dan D. 250 (dua ratus lima puluh) Gram bruto. Ini senilai dengan 1 Miliiar,” ungkap Habibie. (Yahya)



Add comment