INDONESIANEWS-JAKARTA :Polres Metro Depok tangkap 3 sindikat pengedar uang palsu (upal) berinisial ML, IMA alias Sandi dan AGN. Mereka ditangkap di Jl. Raya Pekapuran, Kel. Curug, Kec. Cimanggis, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan ke 3 pelaku ditangkap pada Selasa 16 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.
“Para pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok, dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Menurut Yusri, tim masih memburu pemasok mata uang palsu terhadap 3 pelaku yang telah ditangkap.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan 20 lembar US Dolar, 28 lembar pecahan 100 Dolar, 1 lak pecahan uang kertas pecahan 100 Dolar, 3 lak pecahan uang Dolar Brunei, 71 lembar pecahan Euro dan 3 lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 Dolar.
Atas perbuatannya 3 pelaku dijerat pasal 245 KUHP, atas kasus tindak pidana mengedarkan uang jenis dolar palsu. (Ahmad)
Add comment