Oleh: Nico Karundeng *)
PANDEMI Covid -19 yang menyebar cukup masif di lndonesia telah menimbulkan ketidakstabilan sosial. Walau pemerintah telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Covid-19 namun ternyata belum maksimal menurunkan penyebaran virus mematikan ini. Disiplin masyarakat yang rendah dianggap sebagai kendala utama, sehingga pengendalian penyebaran virus tidak maksimal dan cenderung tetap meningkat.
Presiden Jokowi kemudian meminta Polri dan TNI untuk ikut mengamankan pelaksanaan PSBB di berbagai daerah dan penyaluran bantuan sosial ke masyarakat. Selain itu, Polri ikut mengawal jenazah Covid-19 termasuk melakukan pemulasaran sampai menguburkan. Padahal Polri tetap melakukan tugas utama penegakan hukum dan kamtibmas.
Di tengah pandemi Hari Bhayangkara tetap dilaksanakan dengan sederhana dan tetap menggunakan protokol kesehatan sesuai standar WHO. Kapolri Jenderal Idham Azis terus meminta jajarannya membantu pemerintah untuk bersama mengatasi penyebaran Covid-19 dengan berbagai kebijakan yang terkoordinasi dengan baik.
Sejumlah Kapolda menerjemahkan permintaan itu dengan membentuk kampung kampung yang menjadi titik sentral penanganan Covid-19. Salah satu contoh Kampung Tangguh Semeru yang digagas Kapolda Jatim Fadil Imran. Selain itu, Kapolri meminta semua Kapolres menyisir dan membatu sembako bagi warga tak mampu di wilayahnya yang tidak menerima bantuan dari pemerintah.
Keseriusan ldham Azis ditunjukkan dengan mengeluarkan lima surat telegram yang diterbitkan selama masa menghadapi pandemi Covid-19. Pertama telegram berisi pedoman kepada personel kepolisian dalam melakukan tindakan hukum. Surat itu terregistrasi dengan nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kedua, surat telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi. Ketiga, surat telegram Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.
Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
Konsentrasi Idham Azis tak hanya pada tindak kejahatan umum saja, namun juga khususnya pada surat telegram ketiga yang mengatur penanganan siber.
Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait Covid-19. Termasuk juga hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona, serta penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dan juga pejabat pemerintah. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap kondusif, tenang, nyaman dan tak kena dengan informasi sesat atau kebohongan.
Kapolri Idham Azis juga meneken dan menerbitkan Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maklumat tersebut dikeluarkanatas dasar pertimbangan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Kapolri juga memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lain yang menciptakan kerumunan massa. Termasuk juga melarang keras penimbunan sembako dan hal lainnya yang berkaitan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sukses dengan maklumat tersebut, kini dalam upaya mendukung pemerintah pusat memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal) Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat diatas lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru ini.
“Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pekan lalu.
Di masa new normal Kapolri Jenderal ldham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto, mendapat perintah langsung Presiden Jokowi untuk fokus mengamankan PSBB agar penyebaran virus corona bisa ditekan maksimal. Sinergitas TNI Polri untuk mengamankan PSBB diharapkan efektif. Hal ini terlihat di tempat tempat umum seperti mal, pasar, terminal dan stasiun kereta.
Presiden Jokowi sendiri pada HUT Bhayangkara di lstana Negara, kemarin meminta Polri terus jaga kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Selain itu Polri harus ikut mendukung proses pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangannya dengan penuh tanggung jawab. (Wartawan Senior *)
Add comment