INDONESIANEWS.TV- JAKARTA: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menilang 120 mobil berpelat hitam yang memasang atau menggunakan sirene dan rotator dalam Operasi Patuh Jaya, di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Kebanyakan pelanggar mengaku memasang sirine atau rotator karena ingin menghindari macet.
“Untuk penindakan terhadap sirene atau strobo itu kita sudah lakukan tindakan cukup banyak. Kendaraan-kendaraan yang berpelat hitam itu setiap hari kita tindak. Sehari bisa samp kendaraan kita tilang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Minggu (2/8).
Dikatakan Sambodo, penindakan tilang kepada pengendara mobil yang memasang sirine untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi.
“Sekali lagi saya ingatkan tidak boleh kendaraan berpelat hitam menggunakan rotator atau sirine. Karena sudah diatur undang-undang kendaraan-kendaraan mana saja yang mendapatkan prioritas jalan, itu sudah diatur. Untuk mempertegas prioritas tersebut, instansi-instasi mana saja yang boleh menggunakan rotator serta warna-warna rotatornya apa, itu sudah diatur di dalam undang-undang,” ungkapnya.
Semisal, tambah Sambodo, untuk kendaraan perawatan jalan dan kebersihan itu warna kuning, polisi warna biru, ambulans dan pemadam kebakaran warna merah.
“Jadi kalau kendaraan pelat hitam itu memang tidak boleh, itu akan kita tindak. Semua kendaraan berpelat hitam itu nggak boleh. Hanya kendaraan dinas itu pelatnya terlihat, itu ada kan TNI dan Polri juga itu jelas pelatnya. Selain itu kan tidak boleh,” katanya.
Menyoal apa saja alasan pelanggar menggunakan rotator, Sambodo menuturkan, kebanyakan menyampaikan tidak mau terjebak macet.
“Ya tentu karena Jakarta terjadi kemacetan, mereka seolah-olah berusaha terlihat seperti petugas, sehingga mereka membuka jalan dan sebagainya. Tapi kan itu nggak boleh, itu melanggar ketentuan,” katanya. (Nugroho)
Add comment