INDONESIANEWS.TV – BANDUNG: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria terus melakukan berbagai upaya dalam menyukseskan program Reforma Agraria. Salah satunya adalah upaya pembinaan sekaligus tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Barat yang sudah dilaksanakan pada 21 Juli 2020 yang lalu dengan fokus pada upaya pembangunan Jawa Barat bagian selatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, bersama Direktur Landreform, Sudaryanto dan tim melaksanakan 3 (tiga) kegiatan sekaligus secara berurutan. Kegiatan pertama, pembinaan dan pembahasan secara khusus terkait upaya intensifikasi Reforma Agraria (RA) dalam rangka pengembangan Jawa Barat bagian selatan. Kegiatan kedua dan ketiga, Pemantauan kegiatan penataan akses pasca redistribusi tanah ke lokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, Selasa-Kamis (28-30 Juli 2020).
Pertama, Andi Tenrisau mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan percepatan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, salah satunya adalah Reforma Agraria. Ditjen Penataan Agraria sangat berkepentingan dan terkait langsung, melalui kegiatan penataan aset dan penataan akses diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan RA. Andi Tenrisau menjelaskan Sistem Penataan Agraria yang terdiri dari input, pelaksanaan, _output,_ dan _feedback._ Input terdiri dari data spasial dan tekstual (ruang, tanah dan penduduk); Pelaksanaan terdiri dari Penataan Aset (redistribusi tanah dan distribusi manfaat), Penatagunaan Tanah (efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip “LOSS” Lestari-Optimal-Serasi-Seimbang, “ATLAS” Aman-Tertib-Lancar-Sehat dan “3R” _Right-Restriction-Responsibility),_ Penataan Akses (pemberdayaan masyarakat); _Output_ berupa tanah untuk kemakmuran rakyat dan _Feedback_ berupa _montoring_ dan evaluasi. Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi _frame work_ dalam menyukseskan pelaksanaan RA.
Pada saat diskusi teknis bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama dan 6 (enam) Kepala Kantor Pertanahan yang berada di Jawa Barat bagian selatan (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran), Dirjen Penataan Agraria menyampaikan pesan, “Detailkan potensi masing-masing Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), susun rencana aksi pada setiap kabupaten dan segera laporkan sehingga dapat kita tindak lanjuti.”
Kegiatan kedua, pemantauan kegiatan penataan akses pasca redistribusi tanah tahun 2019 di Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Berasal dari tanah bekas Hak Guna Usaha PT Hardjasari (HGU habis) dikenal dengan nama perkebunan Selecta, seluas ±107 ha, 543 bidang, untuk ±408 KK. Kondisi saat ini masyarakat sudah tenang, aman dan mendapatkan tanah serta sertipikat melalui kegiatan redistribusi tanah. Lahan ditanami dengan aneka ragam sayuran dan buah seperti jeruk, cabai, kol, wortel, tomat, dll. Adapun kebutuhan yang diperlukan dalam rangka penataan akses atau pemberdayaan masyarakat adalah pembangunan jalan usaha tani, sarana pendukung sumber air, peningkatan produksi pertanian dan pemasaran.
Kegiatan ketiga, pemantauan kegiatan penataan akses pasca redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Berasal dari tanah negara yang sudah ditegaskan menjadi tanah obyek landreform, seluas ±87,2 ha, 1.000 bidang, untuk ±295 KK. Terdapat 2 (dua) kelompok tani (Poktan) utama yang berada di lokasi redistribusi tanah, yaitu Poktan Hidroponik dan Poktan Kopi. Poktan Hidroponik bekerja sama dengan _Amazing Farm_ (PT Momenta Agrikultura) sebagai _off taker_ yang mengembangkan aneka sayuran premium dengan wilayah pemasaran dalam dan luar negeri (ekspor). Keuntungan yang didapatkan para petani adalah pendapatan dari hasil sewa tanah, penyerapan lapangan pekerjaan dan _transfer knowledge_ atau ilmu dalam pertanian hidroponik.
Adapun Poktan kopi di bawah binaan Laskar _Coffee_ Arjasari, Kelompok Tani Laksana Mekar. Poktan kopi sebagai _off taker_ menampung kopi dari para petani, mengolah, mengemas dan memasarkannya. Pola-pola pemberdayaan seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung dapat menjadi model bagi pemberdayaan pasca redistribusi tanah di Indonesia, dengan demikian diharapkan adanya program Reforma Agraria melalui redistribusi tanah dapat secara nyata meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi angka koefisien gini ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. (Np)
Add comment