INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada celah pelanggaran hukum dan konflik kepentingan terkait permasalahan penyerahan hibah merek Merdeka Belajar dari Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah Dewan Pakar FSGI melakukan kajian hukum.

“Kami telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait hasil kajian hibah merek Merdeka Belajar,” kata Heru secara tertulis, Minggu (23/8/2020).

Diungkapkan, surat dikirimkan kepada presiden melalui PT Pos Indonesia pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dan ditembuskan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

Heru menjelaskan, ada sejumlah indikasi yang mendasari dugaan tersebut, yakni, penyerahan hibah itu belum mendapatkan izin dari Presiden Republik Indonesia, belum berbentuk akta hibah yang dibuat dihadapan notaris dan disaksikan perwakilan negera dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham

“Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferesi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI,” kata Heru.

FSGI meminta Presiden Jokowi turun tangan memperbaiki penyerahan merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada Negara. “FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah, tetapi wakaf menggunakan UU Nomor 41 tahun 2004, yang memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara,” ujar Heru

Rencana hibah merek Merdeka Belajar diumumkan Nadiem Makarim, Jumat, 14 Agustus 2020.

“Sekolah Cikal sudah siap untuk menghibahkan merek dagang dan jasa dari nama Merdeka Belajar kepada Kemendikbud tanpa biaya dan kompensasi apapun,” kata Nadiem dalam Webinar Merdeka Belajar.

Sementara itu, Pendiri Sekolah Cikal, Najeela Shihab menjelaskan pengalihan hak atas merek dilakukan untuk mengakhiri polemik penggunaan kata Merdeka Belajar. “Bukan hal paten, karena kami tidak bermaksud untuk mencari keuntungan komersial,” ujar Najeela. (yok)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *