INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan wacana penundaan pelantikan bagi pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2020).

“Nanti kita coba kaji dan bicarakan di Komisi II. Dasar untuk menunda pelantikan terutama bagi mereka yang terpilih dianggap melanggar protokol Covid. Nanti kita lihat jenis pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Saan.

Saan menyatakan, apabila nantinya diakumulasi dan memang layak, pastinya aka disepakati bersama oleh Komisi II DPR RI.

“Kalau tidak nanti akan ada masa jabatan habis akan ada pejabat sementara sudah ada yang terpilih ini juga akan menimbulkan ketidakpastian di daerah,” jelasnya.

Sebenarnya, ungkap Saan, pihaknya ingin membicarakan dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait jenis-jenis sanksi bagi paslon yang memang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Karena kita belajar dari pengalaman tahapan pendaftaran yang 3 hari itu di dalam KPU tertib sesuai prosedur penanganan Covid, tapi yang mengantarnya itu yang tidak terkendali,” jelas politisi Partai NasDem ini.

Saan menjelaskan, ada 2 hal yang menyebabkan tidak terkendalinya massa dalam kampanye Pilkada.

“Pertama ada spontanitas karena memang antusias dari pendukung, kedua memang itu bagian dari rencana oleh paslon sebagai sebuah bentuk untuk menunjukkan kepada publik, mereka punya dukungan, nah ini yang kita kaji,” urainya.

Kalau bentuknya spontanitas, lanjut Saan, artinya calon tidak merencanakannya. Hal itu nanti bisa dilihat apa yang dapat dilakukan terhadap paslon

“Tapi kalau benar-benar paslon merencanakan dia berangkat KPU diantarkan oleh sekian banyak orang tindakannya harus tegas juga,” ingatnya.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap para paslon yang melanggar protokol kesehatan, Saan mengatakan, Mendagri sudah banyak memberikan peringatan tertulis.

“Kita mulai dari peringatan tertulis peringatan keras bahkan mungkin kalau perlu kalau dia sudah diberikan peringatan ternyata juga tidak kunjung mematuhi protokol Covid bisa saja dilakukan diskualifikasi,” ungkap mantan politisi Partai Demokrat ini.

Saan menegaskan, terkait dengan PKPU Komisi II telah memberikan syarat Pilkada dapat dilakukan pada Desember 2020 mendatang asalkan ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Karena kita tidak mau pilkada menjadi klaster baru. Klaster baru itu yang paling penting kita ingin memastikan di dalam pilkada di tengah pandemi itu keselamatan dan kesehatan masyarakat penyelenggara dan juga pemilih itu terjaga bahwa mereka pasti kesehatan dan keselamatannya terjaga,” paparnya

Saan berpendapat, tidak semua calon kepala daerah (cakada) yang diketahui positif Covid tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kan kalau misalnya, kepala daerah yang positif ketika dia mendaftar bisa jadi karena dia berinteraksi sebelumnya dan itu tidak terkait dengan tahapan pilkada,” ucapnya.

Menurut Saan, akan lebih baik apabila tes Swab dilakukan sebelum datang ke KPU.

“Hal itu untuk mengetahui supaya tidak memaparkan ke tempat yang lain. Ini menurut saya bisa jadi dia tidak terkait dengan tahapan pilkada sebelumnya,” tukas Ketua DPD NasDem Jabar ini.

Saan mengatakan, apabila nantinya penundaan pelantikan tersebut dianggap mengganggu jalannya pemerintahan daerah, karena sudah ada calon terpilih, masa jabatannya habis tinggal dilantik saja.

“Kalaupun mau diberikan sanksi sebelum mereka terpilih,” sarannya.

Saan menghimbau, Mendagri juga harus mengantisipasi sebelum para paslon terpilih.

“Harus sudah diperingatkan. Jangan sudah terpilih baru diberikan sanksi,” imbuhnya.

Saan juga mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan diskualifikasi bagi para paslon yang tetap melakukan pelanggaran berulang kali.

“Ketika dalam prosesnya saja. Jadi kalau misalnya didiskualifikasi sudah terpilih kan nanti ada masalah baru lagi. Jadi ini yang nanti akan dibicarakan. Opsi-opsi sanksi itu akan kita bicarakan.

Saan melihat ada 3 tahapan pasca pendaftaran yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

“Yaitu pada saat pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut kan biasanya paslon membawa massa kan? Yang kedua kampanye, yang ketiga pada saat pemungutan suaranya,” sebutnya.

Saan menilai, tiga tahapan ke depan yang potensial adanya pelanggaran protokol kesehatan ini harus diwaspadai dan diantisipasi untuk dibicarakan langkah-langkahnya supaya tidak terulang lagi.

“Bisa juga nanti kan hasil evaluasi, kita bisa saja misalnya untuk di ruang terbuka dihilangkan sama sekali, karena di ruang terbuka kita tidak dapat mengantisipasinya mereka datang dari mana saja,” pungkas legislator asal Dapil Jabar VII itu. (Daniel)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.