JAKARTANEWS.ID — JAKARTA: Kementerian Perdagangan mulai mengincar pedagang telepon seluler ilegal untuk melindungi konsumen. Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama tiga kementerian terkait memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis gawai (gadget).

“Masyarakat wajib memastikan keaslian IMEI perangkat telekomunikasi jenis ponsel, komputer genggam atau tablet yang dibelinya dalam rangka perlindungan konsumen,” ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, usai mendampingi Mendag Agus Suparmanto, saat dikonfirmasi media, Rabu (16/9/2020).
Dirjen Veri menjelaskan, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli wajib memenuhi standar, sah atau legal demi memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
“Kami siapkan sanksi bagi pedagang, baik offline maupun online, yang melanggar ketentuan UU perdagangan dan bisa diteruskan kepada kepolisian jika ada unsur pidana,” ujar Dirjen Veri didampingi Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa, Ojak Simon Manurung.
4 Kementerian
Pemberlakuan legalitas perangkat telekomunikasi itu, kata Veri Anggrijono, efektif mulai 15 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI pada 18 April 2020.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler di Indonesia.
Mulai Selasa malam (15/9/2020) sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI, dan seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. (royke)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.