INDONESIANEWS.TV-JAKARTA : Sejumlah pesepeda memanfaatkan lenggangnya ibu kota Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Bahkan, mereka kerap berkumpul di salah satu titik sehingga berpotensi memicu penyebaran virus Corona.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto memastikan, bakal membubarkan kerumunan pesepeda yang kerap nongkrong dan bersantai di terutama di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

“Perlu kami awasi yaitu kerumunan warga, di mana masyarakat ini mau istirahat, kadang-kadang mereka itu lalai,” kata Heru, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/9).

“Karena mereka ramai-ramai berhenti tidak menyadari bahwa mereka itu sebenarnya sudah lebih dari lima orang,” sambungnya.

Guna mengantisipasi kerumunan, lanjutnya, ratusan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan disiagakan pada berbagai tempat.

“Petugas-petugas kami mulai dari Bundaran Senayan sampai ke arah Gambir, TNI dan Polri sekira 200 personel,” ucap Heru, yang mengenakan kacamata dan masker.

“Begitu juga dari Satpol PP lebih dari 100 juga. Per 50 sampai 100 meter kami pasang personel untuk mengingatkan khsuusnya untuk masalah gerombolan ini,” tutur Heru.

Heru menuturkan, kawasan Sudirman hingga Bundaran HI bakal dijaga untuk mencegah adanya kerumunan.

“Petugas kita dari TNI- Polri dan  3 pilar ini rutin mereka menjaga,” jelas Heru.

Lulusan AKPOL 1995 ini menjelaskan, dalam menggelar operasi Yustisi pihaknya tidak selalu menerapkan tindak pidana terhadap masyarakat yang didapati tidak tertib aturan PSBB.

Heru menambahkan, kehadiran Jaksa dan Hakim saat operasi Yustisi, apabila ditemukan jenis pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).

“Memang Yustisi yang kita lakukan tidak semuanya menggunakan tindak pidana, jadi kita tetap menggunakam Pergub, kehadiran Jaksa dan Hakim ini apabila memang ada pelanggaran yang sifatnya yustisi atau pidana ringan itu yang kita gunakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 mengatur tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. (Nugroho)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.