INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), daripada mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan yang hendak melakukan gugatan dalam Pemilu Kepala Daerah Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

“Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang-Undang (UU). Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi,” kata Azis melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Politisi asal Lampung itu menilai, adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung, di mana UU No 6 Tahun 2020 masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.

“Jika Pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR,” imbuh mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

TPS Keliling

Terkait wacana diadakannya tempat pemilihan suara (TPS) keliling yang ditujukan kepada para pemilih usia lanjut oleh Pemerintah, Azis meminta Pemerintah untuk dapat mengkaji kembali wacana tersebut.

Menurut Azis, sebagian letak geografis di Indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

“Bagaimana untuk di Indonesia Timur dan Indonesia Tengah seperti Papua dan NTT, NTB dan Sulawesi. Tentu memiliki wilayah kepulauan dan pegunungan, pastinya jalur yang ditempuh cukup sulit dan memakan waktu berhari hari,” tutur politisi Partai Golkar ini.

Azis mengatakan, pemungutan suara keliling tentunya akan memakan biaya yang cukup besar dan rentan akan terjadinya kecurangan.

Azis pun menginginkan agar waktu pemungutan suara dapat diperpanjang sampai jam 17.00.

“Bagaimana kita dapat mengawasi pemilihan secara keliling. Hal ini sangat memungkinkan terjadinya kecurangan nantinya,” pungkas legislator asal Dapil Lampung 2 ini. (Daniel)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.