JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Setelah mangkrak sejak 2018, kasus dugaan korupsi di PT Danareksa Sekuritas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.
Sebaliknya, perkara di Dinas PU Tebo Jambi yang mangkrak sejak 2015 dengan 5 tersangka belum diketahui kepastian dilimpahkan ke meja hijau, meski sudah dinyatakan lengkap (P21), sejak 5 tahun lalu?
Begitu juga, dengan berkas perkara Victoria dengan tersangka Syafruddin Tumenggung tak diketahui khabar. Meski sudah dinyatakan lengkap setahun lalu.
“Tentu, kita apresiasi kinerja Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, namun hendaknya diikuti penuntasan perkara lain, ” kata Pegiat Anti Korupsi Boyamin Saiman, di Jakarta, Sabtu (3/10).
Dia mecontohkan dirinya Pelapor kasus Pembobolan Bank Mandiri Solo Jilid II oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI) sampai kini seakan menghilang.
“Juga kasus Dana Hibah (dan Bansos) Sumsel Jilid II. Katanya akan dibuka lagi, karena konstruksi hukum belum sempurna juga masih sekadar kata-kata, ” tukasnya yang 9 kali telah mempraperadilkan.
TETAP DITAHAN
Rencana pelimpahan berkas perkara Danareksa ke pengadilan, setelah pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Menurut Kapuspenkum Hari Setiyono pelimpahan tahap II atas nama 7 tersangka, tapi terpisah dalam dua perkara.
Pertama, terkait kasus pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. Aditya Tirta Renata.
Para tersangka, terdiri Marciano Hersondrie Herman, Erizal Bin Danidjar Ludin, Rennier AR. Latief dan Zakie Mubarak.
Mereka dijerat primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, terkait pemberian fasilitas pembiayaan ke PT. Evio Sekuritas. Para tersangka, yakni Marciano Hersondrie Herman, Sujadi dan Teguh Ramadhan.
Mereka dijerat primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .
Khusus Rennier AR. Latief, Kapuspenkum mengingatkan didakwa campuran atau gabungan antara berlapis, komulatif dan alternatif.
Pertama , Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Dakwaan kedua, terdiri kesatu Pasal 3 UU TPPU atau kedua pasal 4 UU TPPU.
“Kesemua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat dilakukan penahanan 20 hari, sejak 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020,” pungkasnya. (ahi)
Add comment