INDONESIANEWS.TV- JAKARTA: Pergantian Menteri (Reshuffle)  atau pejabat yang setara dan masuk anggota Kabinet dapat dilakukan kapan saja tergantung penilaian Presiden pemilik Hak Prerogatif. 

“Jadi, Reshuffle bukan sesuatu yang luar biasa, menakutkan. Atau terlalu dini. Sepanjang Presiden menganggap perlu demi kebaikan. Why Not?  ” kata Mantan Anggota DPRD Solo Boyamin Saiman, di Jakarta,  Minggu (4/10).

Boyamin yang juga Pegiat Anti Korupsi mengingatkan pula pergantian anggota Kabinet tidak harus diidentikan selalu yang tidak memiliki performa kinerja yang kurang baik.

“Yang baik kinerja juga bisa diganti. Tentu,  dengan pemikiran Presiden menginginkan out put (produktifitas)  yang lebih baik lagi, ” ujarnya.

Selain itu,  masih kata Boyamin jabatan publik,  apapun nama dan istilahnya adalah Amanah yang terkandung, di dalamnya norma dan etika, moral.

“Kecuali,  jabatan publik itu diartikan lain. Tentu,  itu sebuah penyimpangan yang tidak dapat ditolerir.

ANEKA KEJADIAN

Terkait aneka kejadian setahun terakhir,  mulai tidak tepatnya prediksi Covid-19 yang  kini terus melonjak, TKA yang masuk di tengah susahnya lowongan kerja serta kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra.

Menurut Boyamin, ada sedikit anomali (penyimpangan) dari sisi etika moral, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, yang maju peradabannya.

Seperti kasus kapal fery yang tenggelam di Korsel,  beberapa waktu lalu,  Menteri-nya langsung mundur. Atau di Jepang,  petingginya langsung Harakiri,  jika ada kasus besar yang tidak bisa ditangani.

“Indonesia?  Dalam catatan saya hampir tidak ada pejabat mundur atau diganti lantaran kasus yang disebabkan bawahannya, kecuali pejabat eselon satu dan dibawahnya. ”

Namun begitu,  sambung Boyamin bukan berarti pula tidak bisa dilakukan, sebab banyak faktor sehingga budaya itu belum dilakukan.

“Kita berharap,  ke depan budaya itu dapat dilakukan sehingga menjadi teladan dan pembelajaran. Jabatan bukan segalanya, ” pungkas Boyamin.

Dalam catatan,  sejarah pejabat eselon mundur terkait terkait pertanggung jawavab kepada publik adalah Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono,  Sabtu (26/12/2015) terkait kasus kemacetan luat biasa Libut Natal dan Tahun Baru,   2015.

Lalu, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritongga,  Kamis (5/11/2009) lantaran nakanya disebut-sebut dalam rekaman dugaan rekayasa perkara Anggodo Widjojo, yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).(ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.