INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah resmi disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2020).
Kepala Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut, berdasarkan Laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Ciptaker yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, dua fraksi menolak RUU tersebut.
“Adapun dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU Ciptaker dilanjutkan dalam tingkat kedua dalam paripurna kali ini,” kata Supratman dalam laporan Panja RUU Omnibus Ciptaker dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Tujuh fraksi lain, sebut Supratman, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, menerima RUU Ciptaker. Setelah dilaporkan di paripurna, RUU Ciptaker pun akan disahkan.
“Selama pembahasan tingkat Panja, dinamika dan materi-materi terkait pembahasan cukup dalam,” ujar politikus Gerindra ini.
Supratman pun menjelaskan, klaster ketenagakerjaan menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker.
“Seluruh fraksi di DPR fokus memperjuangkan hak-hak pekerja yang diatur dalam RUU ini,” ungkap legislator asal Dapil.
Demokrat Walk Out
Sementara itu F-Demokrat menginterupsi jalannya rapat meminta ditunda pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker ini.
“Maaf pimpinan, kami meminta agar pengesahan RUU Ciptaker ini ditunda karena banyaknya resistensi dari masyarakat,” kata politisi Partai Demokrat Benny K. Harman.
Ketua rapat Azis Syamsuddin menyatakan, hal tersebut tidak dapat diterima karena semuanya telah diputuskan di rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus.
“Baiklah kalau demikian kami menyatakan walk out dari rapat ini,” tegas Benny.
Keputusan Benny tersebut disambut dengan tepuk tangan para anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik.
Setelah F-Demokrat keluar dari ruangan rapat maka rapat pun segera dilanjutkan dengan agenda pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU.
“Bagaimana hadirin yang kami muliakan, apakah RUU Omnibus Law Ciptaker dapat disahkan menjadi UU,” tanya Azis.
“Setuju…….!!!,” jawab peserta rapat dengan kompak.
Tok…..!! Azis mengetuk palu tanda disetujuinya RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menaker Ida Fauziah, Menteri KLHK Sita Nurbaya Bakar, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Daniel)
Add comment