INDONESIANEWS.TV — JAKARTA: Polemik Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja belum usai muncul surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) penetapan upah minimum pekerja 2021 tanpa kenaikan. Serikat buruh pun menyerukan penolakan SE Menaker nomor 11/X/2020.
“Serikat buruh menolak SE Menaker 11/X/2020 yang menyatakan UMP/UMK/UMSP/UMSK 2021 sama dengan upah minimum 2020,” ujar Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada media lewat video konferensi, Jumat (30/10).
Presiden Said beralasan klaim Menaker Ida Fauziyah tidak dibenarkan Dewan Pengupahan Nasional unsur buruh yang menyebut tidak ada kesepakatan apapun di tripartit nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP di tahun 2020. “Jadi, patut dipertanyakan argumentasi dasar pertimbangan dalam mengeluarkan SE Menaker itu,” ujarnya seraya mengimbau kepala daerah untuk mengabaikan SE Menaker itu.
Sementara Menaker Ida Fauziyah mengisyaratkan SE Menaker 11/X/2020 pada Senin (26/10) telah disepakati bersama pengusaha, dewan Pengupahan nasional, serikat pekerja/buruh, bahwa pemerintah tidak mengubah nilai upah minimum tahun 2021 atau sama 2020.
Pertimbangannya, Menaker Ida mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II tumbuh Minus 5,32% juga hasil survei & analisis Badan Pusat Statistik (BPS) ada 82,85% perusahaan cenderung menurun pendapatan 53,17% di antaranya pengusaha menengah & besar sedangkan 62,21% usaha mikro & kecil.
“Latarbelakang kebijakan ini dampak pandemi Covid19 atas perekonomian & kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah,” ujarnya
Kondisi itu memperluas polemik Omnibus Law UU Ciptaker yang disahkan rapat paripurna DPR RI diketuai Puan Maharani, Senin (5/10), dihadiri 318 anggota DPR tanpa diikuti 257 lainnya. Di luaran beredar berubah-ubah jumlah draf UU Ciptaker mulai 1.208 halaman, menjadi 905 halaman, 1.052, berubah 1.035, menjadi 812 halaman saat DPR menyerahkan draf final kepada pemerintah pada Rabu (14/10) tetapi kembali berubah menjadi 1.187 halaman. (royke)
Add comment