INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Pembangunan infrastruktur nasional, seperti jalan, waduk/bendungan serta kantor-kantor pemerintah yang semakin masif, membuat pemerintah semakin giat melakukan kegiatan pengadaan tanah guna pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan pengadaan tanah di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang selama ini turut memperlancar proses pengadaan tanah.
Menurut undang-undang tersebut pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahap, yakni : (a) perencanaan; (b) persiapan; (c) pelaksanaan serta (d) penyerahan hasil. Pada tahap pelaksanaan, nantinya akan dilakukan penilaian tanah dalam rangka ganti kerugian tanah. Penilaian tanah sendiri ini dilakukan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia atau MAPPI.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa peran penilai tanah saat ini semakin penting dikarenakan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur nasional. “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah menyatakan bahwa penilai tanah berlisensi harus memberikan penilaian yang profesional serta mencerminkan keadilan serta memiliki _fairness_,” kata Sofyan A. Djalil, saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Kegiatan Pertanahan, melalui _video conference,_ Senin (02/11/2020).
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengutarakan bahwa standar profesional memang harus dimliiki oleh para penilai tanah berlisensi. Kelancaran proses _appraisal_ terhadap bidang tanah sangat tergantung kemampuan profesional dari para penilainya. “Dalam wadah MAPPI, itu terdapat dewan etik, sehingga profesionalisme para anggotanya tunduk pada dewan etik tersebut. Selain itu, MAPPI juga _self regulating organization_ bisa mendisiplinkan para anggotanya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
“Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertugas memantau kegiatan penilaian tanah. Keduanya dapat mengintervensi apabila ditemukan suatu kegiatan yang tidak berjalan dengan baik,” lanjut Sofyan A. Djalil.
Ketersediaan profesi penilai pertanahan berlisensi masih sangat terbatas, sehingga Sofyan A. Djalil mengharapkan agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat mempelajari bagaimana penilaian pertanahan itu. “Di Kementerian ATR/BPN sudah terdapat Direktorat Penilaian Pertanahan, namun kita perlu juga pendekatan yang profesional sehingga kita punya standar yang sama. Selain itu, profesi ini juga menawarkan karir _path,_ bagi mereka yang berminat,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Sekretaris Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai penilai tanah di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. “Kami juga mengharapkan adanya peningkatan kompetensi bagi para penilai pertanahan sehingga menghasilkan para penilai pertanahan yang lebih profesional dalam percepatan pembangunan nasional, khususnya berkaitan dengan bidang tugas Kementerian ATR/BPN,” kata Himawan Arief Sugoto. (Np)
Add comment