INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, serta peningkatan kebutuhan pangan di Indonesia, menyebabkan upaya untuk mencapai ketahanan pangan nasional di masa mendatang menjadi semakin berat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus mengupayakan ketersediaan pangan bagi rakyatnya melihat pentingnya peranan dari pangan itu sendiri.
“Tanaman padi-padian adalah komoditas yang dominan dikonsumsi dalam memenuhi ketahanan pangan di Indonesia sebesar 65,7%, sehingga lahan sawah menjadi lahan pertanian yang sangat penting untuk dipertahankan sebagai langkah ketahanan pangan nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang, dalam acara acara _talkshow virtual expo_ Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2020 dengan tema Perlindungan Lahan Sawah Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan Masa Depan melalui _video conference_, Rabu (04/11/2020).
Tetapi sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 41 tahun 2009 beserta aturan turunan lainnya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Budi Situmorang mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum mampu menghentikan alih fungsi lahan sawah. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat undang–undang tersebut. “Maka untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi Situmorang menjelaskan jika pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri. Dengan demikian, perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.
Dirjen PPTR yang pernah menjabat sebagai Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini mengatakan pengendalian harus dilakukan dengan cepat dikarena banyaknya tantangan yang dihadapi. Untuk itu, pemerintah harus siap agar pengendalian tidak ditinggalkan.
“Jangan merasa pengendalian ini kiamat dengan keputusan nantinya lahan sawah ditetapkan oleh pemerintah pusat, karena kami telah memberikan 11 tahun kesempatan kepada Pemerintah Daerah. Memang bukan sepenuhnya salah pemerintah daerah karena ada kepentingan yang kuat di daerah. Maka untuk kepentingan nasional, pemerintah pusat akan menetapkan lahan sawah. Tetapi nantinya data bisa diubah jika memang adanya kepentingan yang sangat penting dan akan diprioritaskan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Pada acara _talkshow_ yang dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, Budi Situmorang menutup dengan menyebutkan bahwa langkah ke depan yang harus dilakukan untuk menjawab tantangan ketahanan pangan ke depannya adalah memodifikasi produk penataan ruang yang kaku menjadi fleksibel melalui instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta merespon terhadap dinamika pembangunan dan kecepatan pembangunan dan investasi. (Np)
Add comment