INDONESIANEWS.TV – SURABAYA: Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 orang tersangka berinisial MN, AH, MS dan SH, yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian. Mereka ditangkap di Pasuruan Jawa Timur. Keempat tersangka tersebut adalah simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan 4 orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang.
Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Hatim, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
”Benar, kita amankan 4 orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim. (Amin)
Add comment