INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama adalah tanda kehormatan tertinggi Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penghargaan ini diberikan oleh Presiden atas usulan Kapolri. Bintang Bhayangkara Utama dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa terhadap kemajuan. Bersama dengan MenPAN-RB Tjahyo Kumolo, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menerima tanda kehormatan ini, langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, di Rupattama Mabes POLRI Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Sofyan A. Djalil menjadi penerima penghargaan tersebut karena dinilai berjasa terhadap kemajuan dan pengembangan POLRI dalam mengarahkan penertiban aset-aset tidak bergerak pada POLRI di seluruh Indonesia serta terwujudnya kerja sama yang dinamis guna mewujudkan penegakan hukum terhadap mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Sofyan A. Djalil sangat serius memerangi mafia tanah. Selama ini Kementerian ATR/BPN sudah begitu masif memberantas mafia tanah.
Sesuai target Kementerian ATR/BPN, bahwa pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar dan dapat mengurangi sengketa dan kejahatan oleh para mafia tanah. Hal tersebut menjadi dasar negara memberikan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Sofyan A. Djalil.
Penghargaan ini merupakan representasi atas kerja Sofyan A. Djalil beserta institusi Kementerian ATR/BPN yang dipimpinnya, di mana telah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan juga institusi POLRI.
“Penganugerahan yang diberikan oleh POLRI ini karena Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil telah dinilai luar biasa dalam mencapai kemajuan di Kementerian ATR/BPN di berbagai aspek. Jadi ini merupakan capaian yang luar biasa untuk Pak Menteri dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Selain memberikan perhatian penuh pada upaya mengurangi sengketa dan memberantas mafia tanah, di era kepemimpinan Sofyan A. Djalil Kementerian ATR/BPN telah bertransformasi ke era digital. Beberapa layanan telah dialihkan ke elektronik seperti Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Informasi Zona Nilai Tanah. Dengan sistem yang sudah elektronik, dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, memberikan kepastian layanan, serta berkontribusi dalam mendukung upaya pencegahan konflik dan sengketa pertanahan.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan Keputusan Presiden Nomor 99/TK/TAHUN 2020 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menteri Republik Indonesia. (Np)
Add comment