JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus proaktif menindaklanjuti dugaan transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah yang mengalir ke bendahara partai politik yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
‘KPU dan Bawaslu mesti menyikapi dengan serius mencari informasi yang lebih mendalam serta melakukan investigasi dan hendaknya secara terbuka menjelaskan kepada publik, apakah laporan PPATK tentang transaksi mencurigakan itu masuk ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau masuk ke rekening pribadi,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (20/12/2023)
“Nah jika ada dugaan adanya aliran dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah masuk ke rekening dana kampanye, itu jelas melanggar peraturan yang berlaku,” sambung Politisi PAN ini.
Merujuk Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.
Lebih lanjut, Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itupun menilai penjelasan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pengumuman hasil penyelidikan dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang disampaikan kepada publik, dimaksudkan supaya menghilangkan rasa saling curiga antar para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jika benar ada dugaan pelanggaran dan bisa dibuktikan dengan data yang valid dan akurat bahwa transaksi yang janggal itu mengalir kepada rekening dana kampanye paslon peserta pemilu, maka KPU dan Bawaslu perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye,” tegas Guspardi.
Guspardi menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran harus di berikan tindakan yang tegas secara objektif.
Sementara itu, tambah Anggota Baleg DPR RI ini, keterlibatan kepolisian dan KPK dalam mengusut temuan PPATK juga sangat penting untuk memastikan kebenarannya transaksi janggal apakah terindikasi berasal dari perbuatan melawan hukum atau illegal, serta menelusuri siapa aktor dibalik dugaan dana illegal yang mengalir kepada dana kampanye
“Bagaimanapun, syarat dana kampanye harus berasal dari sumber dana yang sah atau legal, bukan dari hasil yang ilegal atau perbuatan melawan hukum,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai ratusan milyar rupiah. (Daniel)



Add comment