SURABAYA: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Zeiniye mengatakan pihaknya berharap pemerintah memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur daripada membuat kebijakan seragam baru bagi siswa didik di sekolah.

Politisi PPP ini mengatakan dalam melakukan pembangunan pendidikan yang berkualitas meliputi dua hal yang penting yaitu peningkatan kualitas tenaga pendidik dan peningkatan kualitas sarana prasana infrastruktur sekolah.

“Dengan peningkatan kualitas mutu pendidikan akan menghilangkan kesenjangan pendidikan dikota dan di desa,” terang politisi PPP ini, Sabtu 13 April 2024.

Menurut wanita asal Situbondo ini, pihaknya mengakui selalam ini ada kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah di kota dan di desa. ” Jadi sudah tugas pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan itu.ini yang serius perlu digarap dengan penerapan eksekusi anggaran berjenjang mulai dari APBN, APBD propinsi dan APBD Kabupaten,”terangnya.

Zeiniye lalu menyoroti kebijakan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait seragam baru siswa didik di sekolah mulai SD, SMP dan SMA.

“Saya menyoroti itu karena bagi saya hal tersebut bukan esensial atau tidak penting untuk diterapkan,” terangnya.

Menurut dia, selama ini pendidikan di Indonesia selalu terjebak dalam budaya formalistik yang menonjolkan bungkus tapi bukan substansi. “Kalaupun toh terpakasa harus dilakukan perubahan seragam sekolah, maka berlakunya harus bertahap,” tuturnya.

Bagi yang sudah bukan murid baru dan mereka sudah punya seragam,sambungnya maka biarkan mereka menggunakan seragam lama sehingga tidak lagi membebani wali murid untuk ganti seragam baru

“Bagi murid baru maka aturan itu bisa diberlakukan karena mereka masih belum beli seragam baru. Ini yang dimaksud berpikir dengan kearifan lokal dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan wali murid,”tandasnya. (Yudhie)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.