JAKARTA: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meluncurkan Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH). Peluncuran LKBPH ditandai dengan penyerahan dokumen LKBPH dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun kepada Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Kamsul Hasan, yang dihadiri Pengurus PWI Pusat bersama para Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, secara luring di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Rabu (08/05/2024).
Peluncuran tersebut juga dihadiri Sekjen PWI Pusat Syaid Iskandarsyah, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Chelsia Chan dan Sekretaris Naek Pangaribuan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam sambutannya mengatakan, LKBPH ini sebagai wadah pelayan dan perlindungan bagi para anggota. LKBPH merupakan amanah dari Konkernas yang digelar di HPN di Ancol Jakarta April 2024 lalu.
“Konsentrasi pemberian layanan hukum ini, terkait sengketa pemberitaan pers dan atau kekerasan terhadap wartawan, diutamakan untuk anggota namun tidak tertutup terhadap non anggota selama identitas kewartawanan,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan yang juga Ketua LKBPH PWI Pusat mengatakan, langkah awal menyiapkan badan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkedudukan di DKI Jakarta dan berjaringan pada LKBPH di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota.
Mengenai bentuk badan hukumnya yaitu yayasan sesuai UU No. 28 Tahun 2004 atau Perkumpulan merujuk pada Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum sesuai arahan Ditjen AHU.
Kamsul juga menyebutkan, Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat juga akan melakukan pendataan dengan meminta bantuan pengurus provinsi, kabupaten dan kota terkait sengketa pemberitaan pers dan kekerasan terhadap wartawan.
Lebih jauh ia mengatakan, Pengurus PWI Provinsi untuk membentuk LKBPH Propinsi dan mengusulkan nama-nama ke PWI Pusat.
“Nanti Pusat yang memberikan SK terhadap pengurus LKBPH,” ujarnya. (Np)
Add comment